kontakpublik.id, PANDEGLANG-Ada-ada saja pegawai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang yang diduga piknik ke Candi Borobudur dan Jogja di bulan November 2025 . Isu wisata yang biasa lebih fokus pada rekreasi dan hiburan atau piknik ke luar daerah Provinsi Banten ini dipandang tidak relevan, lebih banyak unsur jalan-jalan ketimbang edukasinya, padahal Pemerintah sedang gencar-gencarnya mendorong wisata lokal dan mendukung ekonomi daerah. Hal ini menjadi perbincangan publik.
Informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber salah satunya sebut saja Ahmad yang menyampaikanya, bahwa memang saat ini tidak ada info spesifik mengenai sanksi bagi puskesmas di Pandeglang yang melakukan wisata ke luar provinsi, namun larangan studi tour ke luar provinsi yang pernah diterapkan oleh Pemprov Banten dapat menjadi panduan. Sanksi yang mungkin dikenakan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi disiplin yang sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Sanksi tersebut akan bergantung pada kebijakan dinas kesehatan setempat dan apakah kegiatan tersebut menggunakan anggaran resmi atau tidak. Jika kegiatan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur atau anggaran yang telah ditetapkan, pihak puskesmas dapat dikenakan teguran lisan atau tertulis.
Tergantung pada peraturan internal kepegawaian atau anggaran daerah, sanksi disiplin dapat diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, apakah kegiatan tersebut menggunakan anggaran yang seharusnya untuk kegiatan pelayanan atau operasional, pihak puskesmaspun mungkin harus mengembalikan dana tersebut.
Pemprov Banten pernah mengeluarkan kebijakan untuk melarang study tour ke luar daerah karena dianggap kurang relevan dengan pembelajaran dan lebih mengutamakan ekonomi lokal. Meskipun kebijakan ini pada awalnya ditujukan untuk sekolah, prinsip yang sama mungkin berlaku untuk instansi pemerintah lainnya.
Sanksi akan bergantung pada sifat kegiatan. Jika kegiatan tersebut murni wisata tanpa urusan kedinasan, sanksinya akan lebih berat dibandingkan jika kegiatan tersebut memiliki kaitan dengan pelatihan atau urusan pekerjaan yang sah, namun tetap harus sesuai prosedur
Intinya harus merujuk pada peraturan daerah dan kebijakan dinas kesehatan setempat.
Jika ada kegiatan yang akan dilakukan di luar provinsi, sebaiknya pastikan terlebih dahulu apakah ada surat izin resmi atau persetujuan dari atasan,yang paling terpenting hindari melakukan kegiatan wisata menggunakan anggaran yang tidak semestinya. Jangan sampai piknik menggunakan anggaran daerah.
Saat di Konfirmasi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyaraka (Puskesmas), Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Ceppi Diana Wahyu, pada Kamis (20-11-2025), di Kantornya membantah atas isu tersebut. "Maaf tidak ada yang berangkat ke Candi Borobudur dan Jogja untuk piknik", sudahlah itu tidak benar. katanya (Rudi Bako)
