kontakpublik.id, PANDEGLANG--Bangun Jalan Sejahtera (BJS), program yang di usung Gubernur Banten Andra Soni diluncurkan di Banten tahun 2025. Secara spesifik berfokus pada pembangunan infrastruktur jalan desa, ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di pedesaan melalui akses yang lebih baik.
Guna membangkitkan roda ekonomi dalam hal pengiriman barang dagang dari satu tempat ke tempat lainnya
rehabilitasi ruas jalan yakni, kegiatan penanganan atau perbaikan jalan yang sudah ada agar kondisinya kembali baik atau lebih baik.
Tujuanya mempertahankan fungsi dan kemantapan jalan serta mencegah kerusakan yang lebih luas. Kegiatan ini merupakan bagian dari preservasi jalan dan dapat melibatkan perbaikan, Dengan mempertimbangkan kekuatan dengan memperbaiki kerusakan . Perombakan memodifikasi struktur yang ada.
Sayangnya Rehabilitasi ruas jalan Majau-Mekarwangi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang dikerjakan oleh CV Cakra Dua Bersama dengan nilai paket pekerjaan sebesar Rp. 3.846430.000 dari APBD 2025, bermasalah.
Pasalnya rehabilitasi ruas jalan Majau-Mekarwangi yang baru dibangun itu kisruh soal upah kerja yang di bayar hanya Rp.40 ribu perhari, hal inilah yang menjadi perbincangan banyak orang. Demikian informasi yang didapat dari salah satu warga yang tidak mau disebut namanya sehingga isu ini berkembang ke permukaan.
Padahal ukuran tenaga kerja dapat dinyatakan dalam hari orang kerja (HOK). Satuan ukuran yang dipergunakan untuk menghitung besarnya tenaga kerja, satu HOK atau sama dengan satu hari kerja pria (HKP), yaitu jumlah kerja yang dicurahkan untuk seluruh yang diukur dengan ukuran kerja.
Sementara upah tenaga kerja proyek jalan dinegeri ini sangat bervariasi, tergantung pada lokasi, jenis pekerjaan, dan tingkat pengalaman, dengan kisaran umum di Daerah Banten, harian antara Rp100.000 hingga 150.000.
Belum lagi soal galian yang di urug kembali sehingga tanah menjadi labil, ibarat nasi sudah jadi bubur proyek terus berjalan untuk mencapai tujuan.
Menanggapi hal itu, Direktur CV CAKRA DUA BERSAMA, H Latipi, via telepon selulernya pada Selasa (15-07-2025), menyatakan bahwa upah kerja sebesar Rp. 40 ribu itu tidak benar, yang benar itu bukan upah itu uang rokok mreka tiap harinya. Katanya
Nah mengenai soal isu galian TPT yang di urug kembali itu karena terlalu dalam, maka kita urug, itu kesalahan teknik dibawah. Tuturnya
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan di Kantornya sedang keluar, hingga berita ini di turunkan, pihak DPUPR belum dapat konfirmasi. (Rudi Bako)