kontakpublik.id, LEBAK--Warga marga mulia Desa sukamanah kecamatan Malingping Kabupaten lebak Banten, Yang tinggal di sekitar kandang ayam potong milik inisial (BS), Akhir akhir ini merasa sangat terganggu dengan bau yang menyengat diduga kuat karena di timbulkan dari kotoran dan pakan ayam dari kandang ayam potong inisial BS.
Salah satu warga sekitar Sakim mengatakan kepada awak media ." Bahwa bau yang datang dari kandang ayam tersebut sangat menyengat bahkan kadang sampai sesak rasanya di dada ujarnya.
Dan hal serupa juga disampaikan warga sekitar kandang ayam yg jarak rumah mereka hanya berkisar 50 sampai 100 meter dari kandang ayam tersebut,
Bahkan beberapa warga mengatakan." Andainya tahu bakal di bangun kandang ayam" Saya gak bakal mau tanda tangan waktu di minta tanda tangan untuk izin lingkungan,,ucap mereka,bahkan ada juga warga yg berucap itu dulu si tajudin di tahun 2022 minta tanda tangan ngasih uang buat beli bakso Rp.25.000.- katanya mau buat bangunan atau gudang,bukan mau bikin kandang ayam,andainya dari awal ngomong mau bikin kandang ayam ga mau saya tanda tangani,ujar warga ke pada saya wartawan.
Dengan adanya keluhan masyarakat maka jurnalis langsung turun mencoba mencari fakta kebenarannya.Didampingi oleh Nanang Kosim wakabiro Lebak media sergap fakta dan juga sebagai pelaku usaha rumah makan teratai yang disinyalir ikut kena imbas dari polusi bau yang menyengat dari kandang ayam tersebut.
Dan hasil penelusuran langsung yang dilakukan awak media beserta Nanang Kosim sungguh sangat mencengangkan." Ternyata pembuangan air kotor atau limbah kandang ayam itu di buang langsung ke aliran air yang biasa di gunakan masyarakat untuk pengairan sawah dan kolam ikan,dan kemungkinan besar limbah kandang ayam tersebut telah mencemari lingkungan sekitar.
Bahkan saudara nanang kosim juga menjelaskan." Saya sebagai pelaku usaha rumah makan sekaligus mewakili masyarakat yang terdampak,telah membuat pengaduan ke pihak Polda Banten dan ombusman Provinsi Banten sekitar 3 bulan yang lalu tapi belum ada tindakan yang pasti dari kedua intansi tersebut.
Hingga saudara Nanang kosim dan masyarakat bingung harus mengadu kemana lagi terkait hal tersebut.
Semestinya pihak dinas terkait dan khususnya Lingkungan hidup kabupaten Lebak segera turun tangan dalam hal ini dan bila terbukti benar kandang ayam tersebut tidak memenuhi standar persyaratan dan melakukan pelanggaran wajib di tutup sesuai peraturan,karena diduga jelas banyak masyarakat yang di rugikan. (/Rudi/Edi)