kontakpublik.id, PANDEGLANG--Dugaan korupsi dana desa (DD), Tahap 1 tahun 2025, yang di alokasikan ke jalan Cikeusik-Lewi Balang, cor beton dengan anggaran Rp. 155.015.000, masalah yang terus berulang tiap tahunya di Desa Leuwi Balang, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, akibatnya menyebabkan kerugian signifikan bagi masyarakat desa.itu sendiri.
Beberapa kasus menunjukkan bahwa diduga kepala desa dan perangkat desa sering menjadi pelaku utama, modusnya seperti penggelapan anggaran Penyaluran dana desa yang tidak optimal dan kurangnya pengawasan menjadi faktor yang memperparah masalah ini.
Akibatnya kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, bahkan hampir setara dengan dana desa yang diterimanya. Modusnya terjadi tidak melanjutkan pembangunan cor beton dengan alasan hujan setiap tahun, padahal uangnya habis, hal ini dapat menghambat pembangunan desa, mengurangi kesejahteraan masyarakat, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Menanggapi hal ini, Aktivis Pandeglang Abror asrory, cukup geram pada saat di temui media ini dalam wawancaranya sekitar DD , Senin (30-06-2025) di tempat kediamannya.
Menurutnya pengelolaan DD, wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Sebab DD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di desa, diantaranya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur.
Bahkan larangan Menjadi Pelaksana Proyek dalam Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya, seperti Permendesa Nomor 13 Tahun 2023, secara tegas melarang Kepala Desa dan perangkat desa menjadi pelaksana proyek pembangunan desa yang menggunakan Dana Desa.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau pejabat desa.
Aturan ini bukan main-main, jika Kepala Desa atau perangkat desa terbukti melanggar larangan ini dan terlibat dalam praktik korupsi terkait Dana Desa, mereka dapat dikenai sanksi pidana. Selain sanksi pidana, penyaluran Dana Desa juga dapat dihentikan jika terjadi penyalahgunaan. Untuk itu kami akan segera Layangkan surat audesi kepada kepala desa yang bersangkutan guna konfirmasi dan Klarifikasi kebenaranya.
Saat di konfirmasi Kepala Desa Lewi Balang, inisial (Sar), ditempat kediamanya ogah temui wartawan, melalui penyampaian istrinya tidak ada ditempat "bapak belum pulang" katanya, padahal ada, berselang satu jam barulah memberikan keterangan via handphone atau telepon selulernya bahwa dirinya sedang pengajian di Desa Suka Mulya, padahal sejumlah saksi yang hadir mengungkapkan tidak ada di pengajian.
"Mohon maaf pak tadi saya di pengajian, Soal cor beton yang 50 Meter belum dikerjakan itu karena hujan pak". Jelasnya (Rudi Bako)