kontakpublik.id, PANDEGLANG--Soal wacana pembentukan 80.000 koprasi merah putih di setiap kelurahan/desa oleh pemerintah pusat kini jadi sorotan sejumlah pihak, kali ini datang dari sekjen DPC AMIRA kab. Pandeglang 11/06/2025.
Kita tau bahwa presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan INPRES intrukruksi presiden No 09 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang rilis pada tanggal 27 Maret 2025 lalu, di Jakarta.
Pasalnya, soal wacana koprasi merah putih ini tidak semua desa siap lantaran aspek geologis nya yang berbeda-beda, mulai dari soal tumpang tindih nya aturan, keterlibatan BPD sebagai pengawas, pinjaman kur dari bank Himbara, SDM desa yang belum memadai soal mekanisme pembentukan dan pengelolaan koperasi.
Hal tersebut di ungkap oleh salahsatu aktivis, Burhanudin, s.h. lantaran program pemerintah pusat yang akan menyasar setiap kelurahan/desa ini di khawatirkan berpotensi menambah daftar panjang program yang tidak jelas output nya seperti apa dan di nilai hanya akan menghambur-hamburkan anggaran saja seperti program yang pernah di luncurkan dulu.
Masih kata Burhan, soal pembentukan KOPDES Merah Putih ini melanggar undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa yang sama sekali tidak menyebut-nyebut soal koprasi.
Saya berharap Bapak presiden Republik Indonesia Jendral TNI (Purn) H. Prabowo Subiyanto bisa meninjau dan mengkaji ulang soal kebijakan nya tersebut, tutup Burhan.
(red)