Rabu, 16 Oktober 2024

Polda Banten di Geruduk HMI Cabang Serang Gelar untuk Unras Tuntut Netralitas Polri



Kontakpublik.id,SERANG - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menyampaikan tuntutan terkait netralitas Polri dalam menghadapi Pilkada serentak 2024 di Provinsi Banten. Hal ini disampaikan dalam Aksi Unjuk rasa yang digelar oleh HMI Cabang Serang di Kota Serang. Rabu, (16/10/24).

Menyikapi hal tersebut Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menyoroti isu tersebut dan menggelar aksi di Jl, Syekh Nawawi Albantani, sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang aman, adil, dan demokratis.

HMI Cabang Serang kembali mengingatkan pentingnya netralitas Polri dalam menjaga stabilitas dan keamanan selama proses Pilkada serentak 2024 di provinsi Banten . 

Masih terdapat berbagai kekhawatiran di masyarakat terkait adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum Polri, baik dalam bentuk intimidasi terhadap perangkat desa maupun praktik money politik. 

Oleh karena itu, HMI Cabang Serang merasa perlu menyuarakan tuntutan untuk menjaga keadilan dan ketertiban selama proses demokrasi ini berlangsung.

M. Zidannurival selaku KORLAP aksi, menyampaikan, Setelah melakukan kajian mendalam, pihaknya melaksanakan aksi dan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Kapolda Banten untuk memastikan Keamanan dan Kenyamanan Negara dalam Menjaga Pilkada Serentak 2024

2. Mendesak agar adanya tindakan tegas terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran selama Pilkada, agar proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan

3. Menegaskan bahwa Polri harus mengedepankan peran sebagai pengayom masyarakat, memastikan hak-hak rakyat terlindungi tanpa intimidasi atau tekanan.

4. Menegaskan Polri/Polda Banten Harus Bertindak Sesuai dengan Pasal 4 No. 7 Ayat H menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait netralitas dalam Pilkada.

5. Menegaskan Kepada Polri/Polda Banten untuk Tidak Mengintimidasi Perangkat Desa di Setiap Wilayah diprovinsi banten

6. Mendesak Polri/Polda Banten untuk bertugas Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 Memastikan bahwa tindakan Polri sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menegaskan peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Ini adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil di provinsi Banten . Semoga tuntutan ini dapat menjadi perhatian bagi pihak terkait untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam Pilkada serentak 2024 hususnya di provinsi Banten ”, ucap M. Zidannurival

Di tempat yang sama Kombes pol Semy sebagai pejabat polda Banten,menyambut pesera aksi dan meneriama aspirasi yang di sampaikan,

Agar kegiatan aksi ini tidak lama -lama orasi di tempat ini kerna sangat mengganggu aktipitas lalulintas,warga sekitar ,kita berfikir positif bagaimana seandanyai kita yang punya keluarga, yang lagi membutuh emergensi untuk kerumah sakit,yang sangat butuh cepat,maka kita perlu saling mengingatkan. Ujarnya. **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BPBD Serahkan Bantuan Logistik Bagi Korban Tanah Longsor

Kontakpublik.id, PANDEGLANG- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang menyerahkan bantuan logistik bagi korban tanah ...