Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekjen DPC AMIRA minta KADISDIKPORA Mundur Dari Jabatanya

Sabtu, 08 Juni 2024 | Juni 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-09T03:49:24Z

Kontakpublik.id, PANDEGLANG-
Untuk menghindari menggunakan Fasilitas Negara atau kepentingan Pencalonan , Raden Dewi Setiani Calon Bupati Pandeglang semestinya lebih fokus dalam tupoksinya selaku Kepala Dinas Pendidikan.

Dewi masih aktif menduduki KADISDIKPORA Kabupaten Pandeglang, pertanggal 01 Maret 2024 setelah pemilu 2024 lalu. Sekilas tidak ada yang aneh pada jabatan Dewi karena rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintahan memang sudah biasa dilakukan.

Namun pada pilkada kabupaten Pandeglang 2024 Dewi Dengan tegas menyatakan sikap akan maju menjadi salah satu kandidat pasangan Calon Bupati (Cabup), Calon Wakil Bupati (Cawabup) pada pilkada serentak di Kabupaten Pandeglang dengan pernyataan sikap pada posisi Dewi masih menjadi Pejabat Eselon 2 aktif sebagai Kepala Dinas DINDIKPORA kabupaten Pandeglang. Demikian kata Sekjen Amira Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Sabtu, (8-6-2024), di Kantornya

Hal tersebut menjadi kekhawatiran Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC AMIRA), Kabupaten Pandeglang untuk Dewi menyalah gunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Kadis Dindikpora Pandeglang sekalipun dia sudah menyatakan akan mundur dari jabatannya , jika sudah masuk tahap penetapan 

Akan tetapi kekhawatiran itu muncul dari DPC AMIRA bukan setelah penetapan, akan tetapi saat ini pada momen penggodogan Bacalon yang pada akhirnya Kepala Dinas itu tidak lagi pokus pada jabatan yang dipegangnya, bahkan berpotensi mempolitisasi jabatannya.

Burhanudin mengungkap, bahwa Dewi ini terlalu jauh , sebab dirinya sudah menabrak Peraturan ASN . Soal sepanduk menjejer di sepanjang jalan bertuliskan Calon Bupati Pandeglang, padahal belum ditetapkan KPU dan ini tertuang jelas dalam pasal 14 huruf I angka 1 dan 4 PP nomor 94 tahun 2021 sedangkan bagi ASN yang melakuan pendekatan kepada parpol mau pun kepada masyarakat sebagai Calon Kepala Daerah dikenakan sangsi disiplin, sesuai dengan pasal 10 angka 1 huruf b dan c PP Nomor 94 tahun 2021.

Sebagaimana aturan yang telah tertuang, maka memang sudah seyogyanya ASN yang akan maju di pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN karna ber potensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sekali lagi kami ingatkan, bahwa Kepala Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang meliputi pembiayaan, kurikulum, kebijakan dan standar, pendidik dan tenaga kependidikan, pengendalian mutu pendidikan serta sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan pendidikan dasar. Apa jadinya jika Dewi yang mengaku Calon Bupati 

Dengan demikian Burhan dalam waktu dekat , bersama Pengurus DPC AMIRA Pandeglang akan mengagendakan, untuk datang ke BKD SDM Kabupaten Pandeglang , mencoba membahas soal ini. Ujarnya. (Ali/Rudi Bako)
×
Berita Terbaru Update