Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Pejabat Publik Camat Labuan Blokir Nomor Kontak Insan Pers

Senin, 20 Mei 2024 | Mei 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-21T01:21:43Z


Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Salah seorang oknum pejabat publik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, melakukan pemblokiran terhadap nomor kontak salah satu insan pers dari media online

Pemblokiran nomor kontak wartawan berinisial (RC) dari media online Suara Rakyat 21 oleh seorang pejabat publik di Kecamatan Labuan, ini usai mengkonfirmasi untuk mempertanyakan terkait dengan adanya pemberitaan beberapa desa yang ada diwilayah kecamatan labuan.

"Pemblokiran nomor kontak saya itu usai mengkonfirmasi pemberitaan beberapa desa yang ada diwilayah kecamatan labuan, setelah itu nomor kontak saya di blokir sampai saat ini," ungkap (RC) Selasa, (21/5/2024)

Pihaknya menyayangkan terhadap seorang pejabat publik dilingkungan Pemerintahan Kecamatan Labuan, padahal dirinya hanya ingin mengkonfirmasi dugaan terkaitan pemberitaan Dana Desa (DD) tahap satu tahun 2024 beberapa desa di wilayah kecamatan labuan. 


"Kalau memang oknum camat alergi terhadap wartawan bahkan tidak mau menanggapi soal pemberitaan tersebut tidak apa-apa itu hak camat labuan,  kenapa harus di blokir, intinya saya hanya mengkonfirmasi untuk mempertanyakan hal tersebut agar pemberitaan yang dimuat itu berimbang," ujarnya


 namun kenapa ini pihak pimpinan Camat Kecamatan Labuan malah memblokir nomor kontak saya," ujar (RC)

Masih dikatakan (RC)," jika merasa keberatan dengan adanya pemberitaan beberapa desa diwilayah ke camatan labuan, itu bisa klarifikasi langsung dengan wartawan yang bersangkutan pembuat berita tersebut," tuturnya.


Sementara itu, M.yaya ketua DPD Gempita Kabupaten Pandeglang.
 mengungkapkan, jika ada seorang Pejabat publik di lingkungan Pemerintah baik itu Desa, Kecamatan maupun Kabupaten, melakukan pemblokiran nomor terhadap salah satu wartawan yang biasanya menyajikan seputaran informasi itu tidak wajar.

"Insan pers itu tugas menyajikan informasi, baik itu lewat media online, elektronik maupun cetak, ada apa dengan pihak oknum camat labuan, sampai memblokir nomor kontak/HP terhadap insan pers, diduga kuat bahwa camat labuan alergi terhadap jurnalis." Ungkapnya.
 


Bahkan pihaknya juga akan melaporkan kejadian tersebut kepada Komisi Informasi (KI) Banten, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bahwa ada oknum camat labuan sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat kecamatan yang memblokir nomor insan pers saat di konfirmasi dimintai tanggapannya soal  beberapa desa diwilayah kecamatan labuan terkait Dana Desa (DD).

"Kami juga akan mengadukan  oknum Camat Labuan ke KI Banten, yang telah memblokir nomor kontak insan pers saat di konfirmasi untuk dimintai keterangan atau dimintai tanggapan, karena ini berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, apa lagi berkaitan dengan uang negara jangan sampai ada yang dirugikan," jelasnya

Menurutnya, jika pejabat melakukan memblokir nomor ponsel kerap terjadi, tanpa mereka (oknum pejabat publik) sadari berdampak buruk bagi kinerja di instansi mereka. Padahal upaya konfirmasi yang dilakukan sesuai dengan tupoksi yang mereka jalankan insan pers.

“Seolah alergi atau merasa bosan terhadap pertanyaan yang dikonfirmasi insan pers, sehingga dengan mudah memblokir nomor kontak, pesan atau WhatsApp nya. Bagi saya, seorang abdi negara yang berwawasan seperti itu tidak profesional atau tidak bijak,” pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update