kontakpublik.id, PANDEGLANG-Media online Kontakpublik.id edisi Selasa 6 Mei 2024 telah menerbitkan berita yang bersumber dari pernyataan yang disebut seorang Alumni UNMA Banten dan aktifis Pandeglang, saudara Ucu Fahmi.
Anehnya media menerbitkan berita yang tendensius dengan tanpa melakukan verifikasi terhadap keterangan sumber. Hal itu telah berdampak pencemaran nama baik terhadap saya selaku yang menjadi objek pemberitaan dan institusi UNMA Banten.
Menurut saya, seorang yang lahir dari kalangan intelektual atau sarjana lulusan UNMA Banten saudara Ucu Fahmi seharusnya bisa bersikap dewasa, mempertimbangkan aspek positif dan aspek negatif dari keterangannya yang menjadi sumber berita media.
Tapi sayangnya hal itu tidak dilakukan, Kenapa? Apa tujuan yang sebenarnya dari keterangan palsu dan fitnah yang disebar ke khalayak publik?
Menurut saya Sdr. Ucu Fahmi memiliki tujuan buruk (itikad tidak baik) dengan memberikan informasi dan keterangan pers yang sama sekali tidak relevan dengan fakta dan kenyataannya.
Dia mengatakan pihak Universitas hanya diam saja dan melindungi pelaku pelecehan. Menjadi pertanyaan, selaku aktifis dan alumni UNMA Banten sudahkah dia menggali informasi dengan cara-cara yang benar dari sumber-sumber yang dapat dipercaya (pihak berwenang di UNMA) selain kepada Dekan Ali Nurdin? Keterangan Dekan Ali Nurdin “belum mendapat informasi secara resmi dari pihak Universitas” bukan berarti tidak mengetahui sama sekali tentang peristiwa dan perkembangan yang sebenarnyanya.
Selaku aktifis dan alumni UNMA Banten tidak seharusnya Saudara Ucu Fahmi bersikap ceroboh dalam memberikan keterangan pers yang menyangkut nama baik institusi almamater UNMA Banten. Karena kewajiban seluruh sivitas akademika juga seluruh alumni untuk menjaga nama baik dan marwah UNMA Banten.
Sebagaimana dikatakan Saudara Ucu Fahmi di media online Kontakpublik.id, bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakan kejahatan pelecehan seksual.
Maka jawaban saya “Setiap orang memang harus bertanggung jawab atas amal perbuatannya, bertanggung jawab secara hukum dan secara moralitas, bertanggung jawab di dunia dan di akhirat kelak dihadapan Mahkamah Robbul Jaliil ALLAH Subhanallohu ta’ala.”
Menjadi pertanyaan saya
Siapa melecehkan siapa? Adakah bukti-buktinya? Jika disebut pelecehan berlangsung sejak tahun 2021 hingga sekarang tahun 2024, kenapa baru diungkap sekarang?
Atas hal ini
Saya merasa ada upaya penjegalan terhadap karir saya sebagai Wakil Dekan II Fakultas Agama Islam (Wakil Dekan dan penyandang gelar Doctor termuda) dan upaya pembunuhan karakter dengan modus berita media yang mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah. Demikian Hak Koreksi dan Hak Jawab disampaikan, berdasarkan;
1. BAB VIII Pasal 18 ayat (2) UU 40/1999 Tentang pers, Pers yang tidak melayani Hak
Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dihukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
2. Peraturan Dewan Pers No. 9 Tahun 2008 Tentang Pedoman Hak Jawab a. Tanggung jawb terhadap isi hak jawab ada pada penanggung jawab pers yang mempublikasikan; b. Hak Jawab tidak berlaku lagi jka selama 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.
3. Hak Jawab ini diajukan pada tanggal 08 Mei 2024 dan berita atau Karya Jurnalistik yang dijawab terbit tanggal 06 Mei 2024. maka Hak Jawab ini wajib diterima dan dipublikasikan segera setelah diterima oleh pers bersangkutan: media onlin Kontakpublik.id.
Terima Kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik. Pandeglang 08-mei-2024. (Do)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar