Sabtu, 18 Mei 2024

Dugaan Pungutan Melebihi SKB 3 Mentri Program PTSL Desa Caringin Membuat Aktivis Geram



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat, sebetulnya adalah program yang sangat bagus,Namun program tersebut diduga malah dijadikan banyak oknum sebagai alat untuk melakukan pungutan untuk mengeruk keuntungan.


Pasalnya,berdasarkan hasil investigasi rekan media dan aktivis dilapangan, seperti di desa Caringin kecamatan labuan kabupaten Pandeglang provinsi Banten.diduga panitia desa atau satgas desa Caringin meminta biaya kepada warga atau pemohon yang ikut program PTSL dimintai biaya diatas yang sudah ditentukan dalam SKB tiga Mentri yaitu sebesar 150.000.


Menurut pengakuan warga desa Caringin,dirinya mengaku dimintai administrasi PTSL sebesar 1.000.000 untuk pengurusan sertifikatnya, ungkap warga dari desa Caringin.


Adanya peristiwa itu patut diduga program PTSL di desa Caringin dijadikan ajang bisnis atau pungutan oleh pihak-pihak oknum yang tidak bertanggung jawab .


Terpisah, Aktivis dari Gerakan pemuda mahasiswa Indonesia (GPMI) Pandeglang, Fikri angkat bicara," Minggu (19-5-2024) dirinya mengecam keras aksi para oknum kepala desa atau satgas desa yang melakukan pungutan-pungutan yang tidak berpayung hukum.

Meskipun ada perbup,perdes atau berita acara yang dikeluarkan oleh pemdes Caringin, kita juga bisa menilai dari SKB tiga Mentri,biaya untuk pembuatan buku sertifikat untuk zonasi wilayah jawa didalam program PTSL yakni sebesar 150.000.

Akan tetapi, hasil dari investigasi dilapangan ada pengakuan warga bahwa dirinya dimintai administrasi sebesar 1.000.000 rupiah, itu kan sangat jauh. Kalau memang berpayung hukum, kenapa kepala desa dan juga satgas desa tidak mengeluarkan bukti pembayaran yang sah seperti bukti kwitansi pembayaran biaya PTSL kepada warga sebagai legalitas," cetus Fikri ketua (GPMI) Pandeglang.


Masih dikatakan Fikri," kami mengecam keras tindakan pungutan yang diduga dilakukan oleh kepala desa dan juga satgas desa caringin yang melebihi diatas SKB tiga Mentri.

Maka dari itu selanjutnya, kami bersama teman-teman Gerakan mahasiswa pemuda Indonesia (GPMI) Pandeglang,akan mencoba berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk BPN pandeglang,Kejari Pandeglang dan juga polres Pandeglang. 

Jika memang terbukti pungutan itu merupakan pungutan liar (pungli) yang melanggar undang-undang, kami dari GPMI meminta para aparat penegak hukum (APH) wajib memproses siapapun oknum-oknum yang terlibat dalam program PTSL ini," Tegas Fikri. (Do)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PPK dan Warga Bangun Kondusifitas. Budi : Silaturahmi itu Wajib Terbangun

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Rabu Malam pukul 20.10 Wib Petinggi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Pr...