Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BANKUM GERADIN Pandeglang Laksanakan Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas llB Pandeglang

Selasa, 28 Mei 2024 | Mei 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-28T11:58:20Z

Kontakpublik.id, PANDEGLANG
-Salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan.

Penyuluhan ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di NKRI. Diharapkan dapat menekan dan mengikis maraknya pelanggaran hukum yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dalam hal ini, Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang melaksankan Penyuluhan Hukum dengan mengusung tema : Implementasi Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sub tema: Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan Rutan Kelas llB Pandeglang. 

Penyuluhan Hukum di buka oleh Sudrajat, SH Selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas llB Pandeglang dan dihadiri oleh jajaran dan peserta Penyuluhan Hukum yang berjumlah 22 orang pada, Selasa (28/5/2024), Di Rutan Pandeglang, Provinsi Banten.

Dalam sambutanya, Sudrajat, SH, menyampaikan bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan

Dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas, sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Jelasnya

Ditempat yang sama, Sri Sugiyanti, SH sebagai pemateri dari Rutan Pandeglang Kelas llB menerangkan, bahwa rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum ini adalah program kerja Rutan Kelas IIB Pandeglang dan Tahanan mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum secara gratis. 

Sementara Advokat Azis Zulhakim, SH selaku Pengurus BANKUM GERADIN Pandeglang sebagai Pemateri memaparkan bahwa Bantuan Hukum diberikan secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum.

Penerima Bantuan Hukum yang dimaksud itu meliputi orang atau sekelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak secara dasar, layak dan mandiri. Adanya Penyuluhan Hukum ini dengan tujuan memberikan pencerahan hukum kepada Tahanan Rutan Kelas llB Pandeglang.

Bahwa bagi setiap orang yang ingin dibantu tidak dipungut biaya (gratis), dengan syarat administrasi yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Keterangan Domisili atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Kemudian para Tahanan yang berjumlah 22 orang tersebut dibagi secara kelompok dan melakukan konsultasi bantuan hukum tentang kasus pidana yang sedang dihadapinya, dari sekian banyak perkara pidana yang dihadapi oleh Para Tahanan tersebut, mayoritas menghadapi perkara pidana Narkotika.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini 
dilaksanakan bersama Paralegal Abror Asrory, S.Sy, Paralegal Teja Negara, Paralegal Rahili dan Paralegal Eneng Khofifah yang tergabung di BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang. Tuturnya

Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang selalu berupaya untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan dan termarginalkan khusus-nya bagi orang atau kelompok orang miskin. (Rudi Bako/Ali)
×
Berita Terbaru Update