Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Blokir Kontak Wartawan Yang Dilakukan Oknum Camat Pagelaran Mental Pengecut

Rabu, 17 April 2024 | April 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-21T10:33:36Z


Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Asep Saepudin Camat Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, sepertinya takut membuka informasi ke publik terkait dugaan adanya meminta setoran gelap yang dilakukan camat pagelaran kepada Pjs kades.

Awalnya, jurnalis Kontakpublik.id, berupaya mengkonfirmasi kepada Asep Saepudin selaku camat kecamatan pagelaran melalui pesan singkat pada tanggal 3 April tahun 2024 lalu, namun tidak bersambut baik. Justru, yang bersangkutan memblokir kontak WhatsApp jurnalis media ini.

Padahal media ini hanya ingin konfirmasi mempertanyakan benar dan tidaknya  kaitan dugaan adanya meminta setoran gelap yang dilakukan camat pagelaran kepada Pjs kades, pada saat setelah pencairan  dana desa (DD) tahap satu tahun 2024, tapi sangat disayangkan, bukannya memberi tanggapan atau kelarifikasi, malah yang ada nomor kontak jurnalis tiba tiba di blokir langsung oleh Asep Saepudin selaku camat kecamatan pagelaran. 


Fikri Hidayat, S.H, selaku ketua Gerakan Pemuda mahasiswa indonesia (GPMI) Pandeglang mengatakan, pejabat yang memblokir nomor kontak jurnalis adalah sikap tidak terpuji.

"Itu sifat yang tidak terpuji, ini menunjukkan bahwa orang nomor satu di wilayah kecamatan pagelaran yaitu camat adalah selaku  pejabat publik adalah orang-orang yang gagal. Gagal, karena mereka tidak mampu memberikan pemahaman kepada publik," 



Masih dikatakan Fikri Hidayat SH, Memblokir nomor kontak wartawan oleh oknum pejabat merupakan sikap tak terpuji, karena komunikasi insan pers adalah menyampaikan keluhan dan aspirasi masyarakat kepada pejabat publik. Pemblokiran nomor kontak salah satu perilaku yang kurang baik jika di praktekkan oleh oknum pejabat publik. Perilaku pejabat seperti ini adalah mental pengecut, jadi barhenti saja dari pejabat, bikin rugi saja.



Padahal sudah jelas dalam UU tentang keterbukaan publik dengan tujuan menjamain hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan pemerintah. Selain itu program kebijakan, karena alasan pengambilan keputusan publik itu mendorong partisipasi masyarakat.

"Bagaimana masyarakat ini mengetahui, kalau publik itu di blokir. Seorang pejabat setingkat Camat, telinga (kuping) tidak bisa tipis. Kalau kupingnya tipis, janganlah jadi pejabat publik. Pejabat itu siap mendapatkan kritikan dari publik. Dan, orang yang memberikan kritikan itu, menginginkan agar kebijakan yang dibuat pejabat itu sesuai dengan keinginan masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, hinggap berita ini dipublis, Asep Saepudin masih belum bisa dikonfirmasi, karena nomor WhatsApp jurnalis kontakpublik.id masih diblokir. (Do)
×
Berita Terbaru Update