Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bicara Otda Camat Asep Jawab Secara Normatif

Kamis, 18 April 2024 | April 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-19T03:26:30Z

kontakpublik.id, PANDEGLANG-
Otonomi Daerah (Otda) dan Daerah Otonom (Darot) sebenarnya cukup jelas, istilah Daerah Otonom digunakan untuk menyebutkan suatu Daerah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Pemerintahannya. Sedangkan Otonomi Daerah lebih berkaitan dengan wewenang Daerah tersebut


Sejatinya Otonomi Daerah menjadikan daerah lebih leluasa dalam mempercepat pembangunan dan mencapai kemandirian fiskal, dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan

Hal ini dapat menjadi salah satu instrumen dalam peningkatan lajunya pertumbuhan kesejahteraan masyarakat dinegeri ini, apabila pembangunan di daerah mengacu pada potensi daerah atau geografis, tata pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan birokrasi, pemerintahan itu sendiri, dengan melaksanakan prinsip

Pelaksanaan otonomi daerah akan sukses membuat pembangunan di daerah menjadi lebih maju, lebih cepat berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah bisa dengan cara memberikan sosialisasi dan informasi tentang pembangunan daerah kepada masyarakat dan Juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan dan pengembangan daerah

Jika masyarakat tidak ikut serta dalam pelaksanaan otonomi daerah maka semua akan terpengaruh. Karena pelaksanaan otonomi daerah juga dipengaruhi oleh pemimpin maupun rakyatnya. Apa jadinya jika masyarakat atau rakyat pasif, maka otonomi daerah juga tidak berjalan dengan baik.

Menanggapi hal ini, Camat Cisata, Asep setia permana, secara Normatif menjelaskanya saat dikonfirmasi oleh Media ini, pada Kamis, (18-4-2024), di Kantornya, jalan raya Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Menuturutnya bahwa,
Camat itu kepanjangan tangan tugas dari bupati khususnya  di wilayah Cisata, jadi
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonom daerah.

Intinya kita proses sitem pembangunan berkelanjutan, kemudian layanan, pengaturan, dan pemberdayaan guna
membantu bupati dalam rangka pembangunan. 

Selanjutnya memonitor desa-desa, karena kita ketahui di desa-desa ada anggaran Dana Desa  dan APBD di situ di sebutnya pembangunan, sampai sejauh mana pelaksanaan-pelaksanaan anggaran itu di laksanakan, persiapan desa memonitor karena cuaca antisipasi bencana, dan kegiatan 

Nah Saat ini telah normal kembali bekerja , setelah libur panjang, momentum hari raya idul fitri 1445 H, kita jaga kebersamaan dan kekompakan, terutama kami melakukan kegiatan halal bihalal, untuk persiapan program-program kegiatan kedepan, dalam waktu seminggu melakukan silaturahmi dengan semua desa-desa di Kecamatan, alhamdulillah terselesaikan. Ujarnya (Rudi/Ali Hamzah)
×
Berita Terbaru Update