Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Pembangunan Dana Desa di Desa Cipicung-Cikedal Tanpa Adanya Papan Informasi di Duga Tidak Sesuai Speak

Jumat, 08 Maret 2024 | Maret 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-09T01:13:58Z


Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Adanya ketidak transparan penggunaan Dana Desa, Salah satunya di Desa Cipicung,Kecamatan Cikedal,Kabupaten Pandeglang,Propinsi Banten,Yang di Disinyalir Anggaran Siluman.

Entah proyek pemeliharaan atau pembangunan, dikarenakan tidak adanya papan informasi, Pekerjaan Tembok penahan tanah (TPT) dan juga Pavingblock yang berlokasi di kampung ciparasi yang ada di Desa Cipicung. sehingga penggunaan Dana Desa (DD) Terkesan Pembodohan terhadap masyarakat wilayah Desa cipicung, dugaan kuat tidak adanya papan informasi yang dipasang di setiap lokasi pekerjaan pembangunan tersebut,bahkan bukan kaitan persoalan papan informasi hasil pantauan media di lapangan diduga pekerjaan pembangunan pavingblock, tidak sesuai dengan spesifikasi bestek dan RAB yang ada,diduga pekerjaan Pavingblock menggunakan barang matrial lokal dan tidak bersertifikasi.



Sementara menurut salah satu warga setempat yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan mengenai papan informasi proyek, saat dikonfirmasi mengatakan," dari awal pekerjaan, tidak ada papan informasi,baik itu pekerjaan Tembok penahan tanah (TPT) maupun pekerjaan Pavingblock dan Rabu (6/03/2024) Ungkap warga.


selain itu Agus aktivis Pandeglang saat dimintai tanggapannya soal tidak dipasangnya papan informasi disetiap titik lokasi pembangunan yang bersumber dari APBN mengatakan," Kepala Desa Cipicung sebagai pengguna anggaran,yang diduga melakukan pembodohan publik juga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) Pasal 52 bukan hanya itu Kepala Desa juga Telah Melanggar UU Desa no 6 Tahun 2014.


Kepala desa selaku Pimpinan publik yang menghambat akses informasi kini dapat di kenai sanksi 1 Tahun penjara dan denda 5 Juta Rupiah.

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan di kenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda 5 Juta Rupiah.


Masih dikatan Agus," Maka dari itu, dimohon kepada pihak Kecamatan dan semua instansi terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terkesan adanya pembiaran dan kongkalikong." Tegas Agus. (Red)

×
Berita Terbaru Update