Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Ada Bintik-bintik Korupsi Di Tubuh KPU

Senin, 29 Januari 2024 | Januari 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-30T02:43:35Z



kontakpublik.id, PANDEGLANG-penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (Perusahaan, Organisasi, Yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan Pribadi atau orang lain, dapat dikatakan Korupsi.

Atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang. 

Tindakan Korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan Negara. Sebab Korupsi dapat mengakibatkan melambatnya pertumbuhan Ekonomi Negara, menurunnya Investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan dan Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan Masyarakat di Negri ini.

Peran serta Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana.

Para penegak Hukumpun sibuk dibuatnya, dimulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang bertugas dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Berikutnya ada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang bertugas dalam penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana, termasuk di dalamnya adalah korupsi.

Bicara Korupsi seakan tidak pernah ada habisnya, bagaikan pekerjaan rumah tiada henti. Seperti belakangan ini yang sedang ramai diperbincangkan ...

Polemik soal anggaran pelantikan dan bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang di laksananakan serentak oleh PPK/PPS kabupaten pandeglang rawan dari bintik korupsi.

Begini kata Iik Rohikmat, ketua Komunitas Pemerhati Pemilu Independen Kabupaten Pandeglang yang menliai Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga gagal dalam soal perecanaan dan antisipasi pendanaan pelantikan serta bimbingan teknis Kelompok panitia pemungutuan suara (KPPS) karena di serahkan ke PPK/PPS untuk penganggaran (dana talangan). Hal ini dikatakanya langsung kepada Media ini pada Selasa, (30-01-2024) di Kantornya

Dirinya sangat kecewa, Kenapa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang dalam hal ini divisi perecanaan keuangan, umum, rumah tangga dan logistik tidak mengacu pada aturan Komisi pemilihan umum nomor 05 Tahun 2022 tentang tata kerja komisi pemilihan umum provinis dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota pada pasal  25 huruf f yang bisa di pihak ketigakan (vendor) untuk mengatisiapsi perosalan yang ada. Jelasnya.

Kami menlilai Divisi perencanaan, umum, rumah tangga dan logistik KPU Kabupaten Pandeglang gagal dalam mengantisipasi pelantikan dan bimbingan teknis KPPS yang sudah di selenggarakan.  

Bicara soal pengelolaan uang negara pasti bicara laporan pertanggungjawaban (LPJ) seperti apa PPK dan PPS sedangkan temuan kami di lapangan  Ada yang belum sepenuhnya di berikan ke KPPS dalam pelantikan dan bimbingan teknis Pemilihan umum 2024.

Misalnya soal ATK yang belum dapat, uang makan dan tranport. sedangkan LPJ itu harus resmi untuk dilaporkan rinciannya,  "Masa sih asal ada aja" hadeuh ada-ada aja.  Katanya.

Saat dikonfirmasi soal LPJ seperti apa PPK dan PPS yang belum sepenuhnya di berikan ke KPPS dalam pelantikan dan Bimbingan Teknis Pemilihan Umum 2024. Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah, tidak ada di tempat begitu juga Divisi perencanaan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik belum dapat di konfirmasi. Hingga berita ini di tayangkan." (Rudi Bako)
×
Berita Terbaru Update