Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jacob Ereste : Dukungan Politik Kepala Desa Tidak Netral Potensi Membuat Kegaduhan

Kamis, 23 Maret 2023 | Maret 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-23T09:41:10Z


Kontakpublik.id-SERANG
Hanya berselang sepekan, aksi besar Kepala Desa dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggruduk DPR RI  pada
(17 Januari 2023) di Jakarta dengan mengusung aspirasi tuntutan perpanjangan masa jabatan dan merevisi Pasal 39 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, sehingga masa jabatan Kepala Desa yang cuma 6 tahun bisa menjadi 9 tahun lamanya.

Presiden Joko Widodo ketika itu menanggapi usulan Kepala Desa untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun agar menjadi sembilan tahun. Karena UU No. 6 Tahun 2014 membatasi jabatan tersebut.

UU tersebut sudah cukup jelas mengatur Jabatan Kepala Desa seperti itu, kata Jokowi, Selasa 
(24 Januari 2023)

Lalu aksi demo Perangkat Kepala Desa berlangsung di DPR / MPR RI esoknya, pada (25 Januari 2023) hingga memadati Jl. Gatot Subroto sampai Polda Metro Jaya harus mengalihkan arus lalu lintas di  sekitarnya. Aksi Perangkat Desa ini menuntut ada payung hukum mengenai status kepegawaian mereka.

Diantara tuntutan yang terpampang di spanduk yang mereka usung itu ialah tentang  tunjangan, jaminan kesejahteraan ketenagakerjaan seperti JHT (Jaminan Hari Tua)


Lalu Kepala Desa Seluruh Indonesia muncul lagi pada mengadakan semacam apel akbar di Gelora Bung Karno pada (18 Maret 2023)

Acara khusus yang tidak mengundang masyarakat umum ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo beserta sejumlah Menteri, sehingga terkesan sedang melakukan mobilisasi massa terkait dengan Pilpres (Pemilihan Presiden) pada tahun 2024. Apalagi diantara isu yang dibawa para Kepala Desa ini, selain tentang dana untuk desa yang diminta sebesar 10 persen dari APBN, juga kedepakatan untuk mengusung calon Presiden pengganti Jokowi berikutnya nanti.

Diantara sejumlah kekaguman rakyat yang tidak pernah mendapat pemberitahuan apalagi persetujuan  dari rakyat untuk  melakukan aksi yang mengusung semua aspirasi tersebut, sungguh fantastik, apalagi kemudian hendak merinci sejumlah dana yang terkucur untuk acara tersebut yang tidak sedikit jumlahnya.

Selain itu, Kepala Desa sebagai bagian dari aparatur pemerintah paling bawah, patutkah ikut serta dalam politik praktis dukung mendukung  yang seharusnya bersikap netral seperti aparatur pemerintah, Polri dan TNI yang selama ini dilarang dan  dianggap famali berpolitik praktis agar tidak membuat kebingungan warga masyarakat.

Jadi sikap Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang telah  berpolitik praktis dengan menyatakan dukungan pada kandidat Capres (Calon Presiden) tertentu, bisa menimbulkan kegaduhan dalam masyatakat..  (Red)


×
Berita Terbaru Update