Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tambak Udang Bermasalah, Diduga Bodong

Selasa, 09 Juni 2026 | 07.49 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-09T00:56:40Z

 


kontakpublik.id, PANDEGLANG--Kabupaten Pandeglang,  tampaknya menjadi surga bagi pengusaha tambak udang. Buktinya, dalam waktu akhir ini tumbuh subur. Sebut saja Tambak itu dikelola oleh PT Sinar Pusaka Lestari (SPL), tepat di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Demikian kata Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC-KWRI) Kabupaten Pandeglang, Rudi Suhaemat, pada Senin ( 08-06-2026 ) di Lokasi


Begini:

Keberadaan tambak sudah cukup Lama beroperasi persis dekat pesisir pantai yang minim dari pengawasan, tambak udang itu dinilai akan merusak dan mencemarkan lingkungan.


Banyak hal lain yang menjadi pertimbangan protes atas keberadaan tambak Udang, utamanya, diduga tidak mengantongi izin alias bodong,  diduga tidak ada Nomor Induk Berusaha (NIB), AMDAL, CSR, BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan dan Upah Dibawah UMK. Ini cukup miris


Jadi Usaha tambak udang yang beroperasi tanpa mengantongi kelengkapan perizinan dan dokumen legalitas berisiko tinggi menghadapi sanksi administratif (mulai dari penghentian operasional sementara hingga pembubaran tambak) dan itu pidana.


Konsekuensi dan aturanya untuk masing-masing perizinan yang belum dikantongi IMB / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)Aturan Pelaku usaha wajib memiliki PBG sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 jika membangun fasilitas permanen di area tambak.


Risiko  Bangunan dapat disegel, dihentikan proses pembangunannya, hingga dibongkar paksa oleh Pemerintah Daerah setempat karena dinilai ilegal.


Apalagi soal AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)Aturan ,  Berdasarkan Permen LH Nomor 5 Tahun 2012, tambak udang skala besar atau berisiko tinggi wajib memiliki AMDAL dan Izin Lingkungan (kini disatukan dalam Persetujuan Lingkungan).


Usaha skala menengah menggunakan UKL-UPL.Risiko, pelanggaran berat. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang membuang limbah sembarangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.


Operasional tambak juga bisa langsung disetop oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


Kemudian soal CSR (Corporate Social Responsibility)Aturan,  Kewajiban TJSL/CSR sudah  diatur pula dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi perusahaan berbadan hukum PT. berisiko, Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif dan berpotensi memicu konflik sosial dengan warga sekitar akibat dampak lingkungan (pencemaran air) yang tidak dikompensasi.


Termasuk BPJS (Ketenagakerjaan & Kesehatan) juga sudah diatur sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.Risiko: Pelanggar terancam sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu dari pemerintah.Bagi petambak, langkah wajib pertama adalah mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Bu OSS (Online Single Submission) agar kegiatan budidaya diakui secara hukum.


Terakhir adalah upah tenaga kerja yang memang harus sesuai UMK Pandeglang jika tidak maka pihak perusahaan tambak udang sudah menyalahi aturan.


Melihat gelagat ada yang tidak beres alias janggal, akhirnya pengurus DPC KWRI Pandeglang segera bergagas untuk membuat surat permohonan audiensi langsung yang ditujukan  ke Bupati Pandeglang dalam waktu dekat ini. Sebab pihak perusahaan tambak udang keukeh tidak mau menunjukan dokumen lengkapnya.


Menanggapi hal itu, General Manager PT SPL, Dadit Suwardita, mengelak, melalui keteranganya bahwa semua dokumen ada dipusat katanya, " maaf pak saya akan berkordinasi terlebih dulu dengan pimpinan atas apa yang disampaikan oleh pengurus KWRI, semua dokumen itu  ada mulai dari NIB, AMDAL, CSR, BPJS Tenaga Kerja/Kesehatan semua ada termasuk upah kariawan , namun kami tidak bisa menyebutkan besaran nominal". Ujarnya (Red)

×
Berita Terbaru Update