Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Part II Rekrutmen PPPK Bodong Oknum ASN BPBD Akan Disomasi

Kamis, 05 Januari 2023 | Januari 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-06T02:55:27Z




kontakpublik.id, PANDEGLANG-Pada dasarnya Somasi bisa dibuat oleh siapa saja sepanjang orang yang melayangkan Somasi merasa dirugikan, atau ada prestasi yang dilanggar oleh salah satu Pihak dalam perjanjian. Somasi merupakan tindakan Hukum seperti teguran atau peringatan awal.Tujuanya untuk memberikan kesempatan kepada pihak Calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.

Karena dipandang Efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan. Dalam waktu dekat ini, Rudi Suhaemat selaku Pendamping Korban Penipuan,  rencananya akan layangkan Surat Somasi kepada saudara tergugat yang diduga ada Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bodong yang membawa petaka yang menimpa Korban berinsial (M) Warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Demikian kata Rudi saat di temui pada jum'at (06-01-2023) di Kantornya.

Sebut saja Oknum ASN BPBD  itu  (Y) yang menjabat sebagai pelaksana Seksi Rekonstruksi Bidang Rekonstruksi dan rehabilitasi tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Kinerja rendah dan dalam Pengawasan kedisiplinan pada BPBD Provinsi Banten, yang mana telah merugikan pihak Korban inisial (M) dengan jumlah kerugian yang cukup besar, sekitar kurang lebih Rp. 85 jutaan, 

Sebab Korban (M) diiming-imingi oleh pelaku dengan Rekrutmen PPPK , padahal sampai saat ini di tahun 2022-2023, belum terdapat PPPK di BPBD Banten dan Formasi PPPK untuk BPBD Provinsi juga belum ada.

Disampaikan Rudi, Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Desember 2022 dengan ini hendak menyampaikan hal-hal penting kepada tergugat Inisial (Y)  bahwa dari pendamping Korban akan memberi peringatan kepada saudara (Y) sebagai salah satu Oknum Aparatur Negara Sipil (ASN) BPBD Provinsi Banten untuk segera mengembalikan uang titipan kepada Klienya sejumlah Rp 85 juta sesuai dengan bukti transfer pada bulan Juni 2022.

Sesuai perjanjian pada bulan juni 2022 akan dikembalikan dalam tempo 1 bulan, namun hingga saat ini bulan januari 2023 , sudah 6 bulan, pengembilan uang tersebut belum juga Diterima uangnya oleh Korban (M).

Untuk menindak lanjuti perihal tersebut selaku pendamping menegaskan , apabila tidak ada upaya pengembalian kepada klienya maka akan ditempuh upaya jalur Hukum sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku berdasarkan hal-hal tersebut maka pendamping juga  memperingatkan dengan tegas kepada saudara tergugat (Y), agar dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal suratnya akan dilayangkan dan kepada tergugat untuk segera menyelesaikannya, "insaallah segera mungkin surat Somasinya akan kami layangkan. Ujarnya (Rido/tim)
×
Berita Terbaru Update