Sabtu, 03 September 2022

Di Duga Ada Unsur Judi Di Pasar Malam Korsel




Kontakpublik.id, LEBAK - Suatu tindak pidana pertaruhan sejumlah uang, dimana yang menang mendapat uang atau beradu nasib sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan, bagi yang turut main cara orang malas mengambil atau menguasai harta sesamanya, dengan bertransaksi tidak menjelaskan barang dagangannya atas dasar keridhaan, hal inilah Salah satu dampak negatif dari judi , kerugian berupa materi seperti banyak uang dan harta yang terbuang sia-sia , bahkan hingga kesehatan yang terganggu dan terpuruk akibat sering begadang demi melakoni perjudian serta timbulnya konflik pertengkaran.

Belakangan ini Adanya permainan yang beraroma praktek perjudian di pasar malam Korsel, yang beroperasi di Desa Cidahu kecamatan Banjar Sari Kabupaten Lebak Provinsi Banten. 

Ironisnya selama beberapa tahun tidak ada ijin untuk hiburan di karenakan ada nya wabah Covid 19, dan di tahun ini Pemerintah, mulai membebaskan dan memberi ijin untuk hiburan dibuka kembali tapi sungguh miris melihat tempat hiburan pasar malam korsel yang ada di Desa Cidahu ini.

Dikarenakan masyarakat yang antusias dan haus akan hiburan, karena selama ini di stop tidak boleh ada keramaian tetapi tempat hiburan ini di duga oleh pengusaha di jadikan ajang permainan yang berbau perjudian.

Akibatnya banyak  anak anak di bawah umur yang bermain, jika di biarkan pastinya berdampak sangat tidak baik buat anak anak yang akan menjadi penerus Bangsa.

Informasi yang di himpun dari Hengki, salah satu pegawai Korsel, (02/09/22) , sekira pukul 20.00 WIB, mengatakan, bahwa pengelola dan penanggung jawa pasar malam adalah cecep yang backgroundnya, adalah mantan kepala desa Cidahu. Jelasnya. 

Saat ditemui Pengelola Hiburan Pasar malam Korsel,  di kediamannya, Cecep membenarkan bahwa "saya adalah pengelola pasar malam Korsel ini dan saya juga adalah penasehat di suatu Ormas dan untuk hiburan pasar malam Korsel ini, saya sudah koordinasi dengan empat Ormas jadi kalau ada temuan apapun terkait pasar malam Korsel ini  silahkan konfirmasi dengan 4 Ormas tersebut ucapnya. Terangnya. 
 
Di tempat terpisah, Umar selaku kepala desa Cidahu menyampaikan bahwa , benar kami  sudah ada informasi dari masyarakat dan saya sudah berkoordinasi dengan Pak Camat secara langsung, agar permainan yang ada di pasar malam atau Korsel yang berbau perjudian untuk segera di tutup. Tegasnya. 

Mirisnya  sampai saat ini sepertinya tidak ada tindakan tegas dari pihak Kecamatan,  sudah  seharusnya dari pihak kecamatan bersama  pihak Muspika menindak lanjuti permasalahan ini, karena ini di duga pihak pengelola pasar malam Korsel telah melanggar  kitab undang undang hukum pidana pasal 303. ayat 2e.Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan dan seterusnya.  (Devi/Sof)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silaturahmi Dewi- Iing bersama Media dan Team Pendukung

Kontakpublik.id, PANDEGLANG- Kamis 5 Desember 2024 tepatnya di caffe Hamparan jalan Amd Cikole berlangsung acara silaturahmi Bupati dan waki...