Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LBH Daulat RI Pertanyakan, Apakah Kepala DPMPD Yang Mendesain Unjuk Rasa RT/RW

Rabu, 24 Agustus 2022 | Agustus 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-25T05:59:18Z



Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Unjuk rasa RT RW kembali dilakukan oleh RT RW dari tiga wilayah kecamatan diantaranya: pandeglang, karangtanjung, majasari pada hari rabu 24-8-2022 didepan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang yang pro terhadap Usulan Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang tentang sepeda listrik senilai 38.000.000.000, _00_ (tiga puluh delapan miliar). Aksi yang kedua kali ini juga menyampaikan keinginan-nya untuk kenaikan insentif.

Beredar informasi bahwa salah satu Ketua RT dari Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari dan salah satu Ketua RT dari Kelurahan Karaton Kecamatan Majasari yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka melakukan unjuk rasa disuruh oleh pegawai kelurahan.

Sebelum-nya usulan Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang menuai kritik dari berbagai lapisan masyarakat Kabupaten Pandeglang yang tidak mendukung (kontra) terhadap Sepeda Listrik untuk RT RW tersebut.

Menurut Dede Kurniawan Selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Daulat Rakyat Indonesia (LBH DAULAT RI) bahwa Pro dan kontra merupakan hal yang biasa terjadi, dalam konteks ini jika pro dan kontra tentang Sepeda Listrik terus bergejolak dan berlarut-larut berarti bisa diduga bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang sedang tidak baik-baik saja (goyah-instabilitas).

Dede Kurniawan juga mengatakan bahwa hukum (peraturan perundang-undangan) adalah panglima tertinggi bagi diri sendiri maupun untuk orang lain. Jika hukum sudah dikendalikan oleh politik (kekuasaan) berpotensi apapun bisa terjadi dalam praktek-nya, karena salah satu tujuan kekuasaan adalah untuk mempertahankan-nya.

Apabila aksi unjuk rasa RT RW terulang kembali, hal ini bisa berpotensi memperbesar perpecahan dilapisan masyarakat.

Maka LBH Daulat RI pertanyakan: Apakah Kepala DPMPD Yang Mendesain Unjuk Rasa RT/RW.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang membantu tugas Bupati.

Tugas dan fungsi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) sesuai Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), beberapa diantaranya sebagai berikut:

Pasal 2 bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) merupakan unsur pelaksana urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dipimpin oleh Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 4 Ayat (1) Kepala Dinas DPMPD mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa; Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas DPMPD mempunyai fungsi: huruf c. pengoordinasian pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kelembagaan dan pengembangan dan pemerintahan desa.

Selanjut-nya Pasal 38 Ayat (1) Bidang Kelembagaan dan Bina Masyarakat Desa dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Pasal 39 bahwa Rincian tugas Kepala Bidang Kelembagaan dan Bina Masyarakat Desa Ayat (10) mengoordinasikan dan memfasilitasi Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Pasal 56 bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam melaksanakan tugas, wajib mengadakan rapat staf secara berkala dalam rangka pemberian arahan, petunjuk dan bimbingan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Pasal 57 bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam melaksanakan tugas, wajib menyampaikan laporan kepada Bupati dan tembusan laporan disampaikan kepada satuan kerja perangkat daerah dan instansi lain-nya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Sebagaimana Peraturan Bupati Kabupaten Pandeglang yang telah diuraikan diatas, sesuai tugas dan fungsi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam hal ini Drs. DONI HERMAWAN seharus-nya segera melakukan langkah konkrit untuk membantu jalan-nya Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang yang kondusif serta membantu tugas Bupati untuk meminimalisir potensi terjadi-nya perpecahan dilapisan masyarakat Kabupaten Pandeglang yang salah satu pemicu-nya diduga berawal dan bersumber dari Sepeda Listrik. (Rudi)
×
Berita Terbaru Update