Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Pedagang pasar Pandeglang membandel tidak mau bayar retribusi sewa kios, Setiap pedagang seharusnya membayar sewa toko pertahun, Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Padahal Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no 9 tahun 2021 tentang retrebusi jasa usaha telah diatur, Demikian hal ini disampaikan Darinto Suminto, ST, MM. Selaku Kepala UPT Pasar yang didampingi oleh koordinator Pasar Emin Muhaemin bersama tim, pada Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang . Kepada media ini, Kamis (04/08/22) di lokasi pasar badak Pandeglang.
Menurut Darinto "pada hari ini kamis, kami dari pihak UPT Pasar menyegel beberapa kios yang tidak membayar retribusi sewa kios diantaranya yang disegel di pasar badak Pandeglang lantai 1 adalah Dat (kios spatu), Ad (kios pakaian jadi) dan Ti (kios pakaian jadi). Sementara Untuk saat ini secara keseluruhan ada sekitar 500 Kios yang ditempati pedagang macet dalam pembayarannya alias tidak merespon teguran-tehuran kami sekaligus menempel stiker pemberitahuan. Katanya.
Sebelum kami menyegel, terlebih dahulu ada surat peringatan dari 1 sampai 3 kali surat peringatan kepada para pedagang yang menempati kios tersebut".
Setelah melalui proses teguran pertama Kemudian teguran kedua lalu teguran ke-3 dan juga penempelan stiker pemberitahuan terakhir, untuk melakukan konfirmasi atas tindakan yang dimiliki dari sekarang pemilik atau yang menempati kios ini tidak melakukan konfirmasi atau tidak ada sama sekali usaha untuk membayar tunggakanya yang masih dimiliki. Ungkapnya.
Akhirnya kita dengan tim melakukan penyegelan terhadap kios atau toko yang memang sudah melalui proses tadi teguran 123 dan penempelan stiker pemberitahuan.
Kita masih akan melakukan proses karena ini masih terus berjalan. Jadi proses yang pertama kedua ke tiga itu teguran dan juga penempelan stiker masih berproses, soal tunggakan sewa yang belum dibayarkan, kita melakukan upaya sebelumnya untuk berkomunikasi melalui pendekatan-pendekatan yang humanis dengan para pedagang tapi karena memang tidak ada respon, hari ini kita melakukan kembali mana saja yang sudah dan mana yang belum, intinya sekarang kalau para pedagang tidak ada itikad baik, tidak ada konfirmasi kepada kami untuk membayar kewajibanya kami bertindak tegas. tapi kalau ada pihak para pedagang yang berniat akan kewajibannya kita tunggu sampai akhir tahun 2002, di September Oktober November Desember, Kami dari Pemerintah juga menyarankan segera menyelesaikan kewajibanya untuk membayar uang sewa kios, karena sewa kios ini masuk kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ujarnya. (Sof)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar