Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ulah Matel Makan Korban Jiwa Jeri Kaspor Desak APH

Jumat, 01 Juli 2022 | Juli 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-01T11:36:47Z



Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Korban jiwa atas nama Ahmad, dari Lembaga Swadaya Masyarakat GAIB 212 selaku ketua PAC panimbang , yang membela masyarakat dari keganasan Mata elang (Matel) atau Debt Collector yang mengambil mobil salah satu warga Cikedal, didaerah Panimbang. Telah menimbulkan korban jiwa. 

Kejadian ini terjadi pada Rabu (29/06/22)Malam kamis, tepatnya didepan Kantor Polsek Panimbang. Dan korban terseret beberapa kilometer, pasalnya mobil yang dibawa Matel, bukannya berhenti, ini malah tancap Gas. Sehingga korban meninggal dunia. Demikian hal ini diungkapkan, Jery Kaspor Kepada media ini, Kamis (01/07/22) usai menerima Laporan dari Marja CB selaku Ketua LPK MP Mada Pandeglang.

Dengan beredarnya berita duka salah satu warga Pandeglang pada Rabu 29/06/2022 yang meninggal dunia di sebabkan oleh arogansi matel yang membabi buta ketika mau di periksa oleh salah satu anggota Polsek panimbang bersama warga sekitar karena adanya informasi dari warga bahwa rekan rekan matel yang telah di amankan di Polsek panimbang Kabur sewaktu di kejar oleh warga di sekitaran tanjung lesung.

Viralnya disejumlah Media sosial rupanya semakin merambak luas  kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat. Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit. Pertanyaannya adalah, bagaimana aturan terkait dengan penarikan motor atau mobil yang menunggak pembayaran cicilannya . Kata Jery Kaspor. 

Sementara Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata Demi Keadilan Berdassrkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. Jelasnya. 

Ketua LPKMP Mawil Banten menerangkan bahwa Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah. Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector. Bebebernya. 

Dengan ada nya sebuah tragedi yang di lakukan Debtcolector/Mata Elang Yang Sangat Arogansi di duga sampai menghilangkan nyawa warga panimbang yang sangat membuat geram seluruh OKP dan elemen masarakat yang berada di wilayah Pandeglang,dan mengundang reaksi dari ketua markas wilayah provinsi Banten. 

Di hadapan Awak Media, jeri kaspor "saya atas nama ketua LPK-MP markas wilayah propinsi Banten mengatakan dengan tegas agar pihak kepolisan bisa mengusut tuntas kasus matel yang di duga telah menghilangkan nyawa manusia di wilayah hukum panimbang,dan saya juga meng intruksikan kepada anggota saya khusus nya Mada Pandeglang untuk terus mengawal kasus ini sampai selesai,sampai benar benar almarhum mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal. Ujarnya. (Jemi/Hedrik/Rudi)

×
Berita Terbaru Update