Sabtu, 16 Juli 2022

Gas Melon Wilayah Tangerang Dijual Bebas Di Pandeglang




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Warga Panimbang jaya, inisial RS. Diduga nekat menjadikan rumah tempat tinggalnya menjadi tempat transit Gas LPG (Liquid Petroleum Gas) 3 Kg Bersubsidi alias gas melon , untuk masyarakat miskin wilayah Rajeg Tangerang. Kini dijual bebas di warung pengecer dengan kisaran Harga Rp.24.000,- (Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) hingga Rp.28.000,- (Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) di wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Di kritik aktivis Pemuda Pandeglang.


Ketika dikonfirmasi media ini, RS, mengungkapkan, bahwa dokumen pengiriman atau bukti administrasinya, Saya tidak tahu apa apa, sopirlah yang mengetahuinya dan sekarang sedang membawa mobil, keluar ngirim ke wilayah Kecamatan Patia.

Mengenai Gas ini, saya hanya beli tidak tahu darimana asalnya adapun segel itu saya juga tidak tahu apa apa. Ungkapnya.

Hal ini dikritisi Entis alias Tayo, bahwavPeraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquid Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (Perpres 104/2007), diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Minyak dan Gas Bumi) yang berbunyi


"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquid petroleum gas yang disubsidi Pemerintah terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Tambahnya, Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya,

Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi. Tegasnya. (Djemi/Rudi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dewi Setiani Dipastikan Tercatat Dalam Sejarah, Ditanah Jawara

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Hj Rd Dewi Setiani S.Sos. MA dipastikan tercatat dalam Sejarah di Tanah Para Jawara. Konotasi Jawara sendiri b...