Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Heboh! Adanya Pembiaran THM Berkedok Rumah Makan

Rabu, 08 Juni 2022 | Juni 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-09T04:02:55Z



Kontakpublik.id - Bukan rahasia umum lagi orang menyebutnya Tempat Hiburan Malam (THM) alias Night Club dengan gaya hidup meniru kebarat baratan seperti diskotek, bar, tempat karaoke dan cafe plus plus dengan gaya hidup bebas, biasanya di buka pada larut malam. Siapa sangka THM ini hadir di Kota Badak karena sudah terkemas rapi dan terbungkus dengan kedok rumah makan sehingga tidak nampak terlihat Night Club.

Pandeglang yang familiar dijuluki Kota Badak Seribu Ulama Sejuta Santri menjadi sorotan publik, hal ini membuat geram sejulah Pengurus Ormas LPK-MP markas wilayah Banten, Markas Daerah LPKMP Pandeglang, serang, tangerang, lebak, Cilegon, Peleton Pemuda dan Permapan sehingga ratusan aktivis gelar Aksi Unjuk Rasa didepan gedung Kantor Bupati Pandeglang, DPRD dan di depan Gedung Satpol PP, pada Selasa (07/06/2022) .

Begini kata ketua LPK-MP Markas Wilayah Provinsi Banten :
Negeri seribu Ulama sejuta Santri bahkan banyak yayasan, pondok pesantren yang sejak dulu hingga kini masih eksis dan bertahan dengan penguatan tradisi lokal yang mampu bertahan tanpa terkikis oleh perkembangan zaman.

Namun Pandeglang yang terkenal dengan kota santri telah tercederai oleh oknum kalangan penguasa kabupaten Pandeglang yang seolah diam seribu bahasa, pura pura buta tak melihat, pura pura tuli tak mendengar dengan menjamurnya tempat tempat maksiat yang ada di kabupaten Pandeglang berkedok rumah makan.


kami dari LPKMP Mawil Banten, Peleton Pemuda Pandeglang dan persatuan mahasiswa Pandeglang yang Menuntut keras kepada oknum oknum pemilik/ pengelola tempat hiburan malam yang berkedok rumah makan tetapi di dalamnya menjual minuman keras, perdagangan manusia di bawah umur alias bisnis esek esek dan pemandu karaoke ternyata prostitusi, untuk itu segera menutup dan menyegel supaya tidak beroperasi lagi,". Ucapnya. 

"Diminta dengan sangat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) untuk segera bertindak, terutama di kawasan kecamatan cerita, kec labuan, kecamatan pagelaran, kecamatan Sukaresmi, kec Panimbang, dan warung remang remang yang marak jual beli minuman keras yang berlokasi di Pantai Cinta (PC) citerep, Cengkar Labuan, TB dan Carlit. Tegasnya. 

Jangan biarkan anak cucu generasi kita bermoral bejad, berahlak jelek, berkelakuan jahat, sehingga lupa kepada Allah sang pencipta alam, begitu besar pengaruh bebasnya minuman keras, dan tempat tempat maksiat. Ujarnya. 

Kami harap THM yang ada di Kabupaten Pandeglang agar segera ditutup sebagai bentuk tegaknya peraturan daerah apa lagi jika disandingkan dengan pasal 300 dan pasal 296 KUHP . Ujarnya. (Jemi/Rudi)

×
Berita Terbaru Update