Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Penegak Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang mendapatkan apresiasi dari berbagai tokoh dan Ormas terkait penutupan tempat hiburan malam yang berada di Kabupaten Pandeglang.
Pada Jum'at malam (17/06/22) Satpol PP merazia seluruh tempat hiburan malam yang berada di kecamatan sukaresmi, Carita, Pagelaran, Labuan dan Panimbang,
Kegiatan dalam rangka penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) Satpol PP menutup dan menyegel lima Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di lima kecamatan di kabupaten Pandeglang.
Penyegelan sementara yang tidak berijin dan perijinan yang tidak sesuai. Terpampang di setiap tembok Tempat Hiburan Malam (THM).
Anton Syuhada, selakubKetua Satuan Tugas khusus Dewan Pimpinan Pusat Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (Ketua Satgasus DPP BPPKB Banten) mengapresiasi kegiatan Penegak Perda, Satpol PP, yang telah menutup tempat hiburan malam yang membuat resah dan merusak generasi anak bangsa, saya sangat mengapresiasi dan sangat mendukung sekali kagiatan Satpol PP. Ungkapnya. (Djemi/Rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar