Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala SPPG Ciodeng Dan Mitra Mangkir Audiensi

Jumat, 06 November 2026 | 13.17 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-06T06:48:56Z

 



kontakpublik.id, PANDEGLANG--Kekecewaan Publik dan Kontrol Sosial soal Ketidakhadiran pengelola dapur SPPG dalam audiensi resmi di kantor kecamatan sering kali memicu kekecewaan dari elemen masyarakat, LSM, atau organisasi jurnalis yang ingin melakukan klarifikasi terkait soal standar luas bangunan maupun kepatuhan terhadap SOP.


Sebut saja ketidak hadiran audiensi itu adalah pihak Mitra Satuan Pemenuhan Gizi Nasional (SPPG)  Ciodeng , Yayasan Insan Rabani Sindangresmi dan Kepala SPPG Ciodeng yang berlokasi di Kampung Ciodeng, Desa Ciodeng Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Banten. Pada Kamis (05-11-2026).


Pasalnya Luas bangunan SPPG Ciodeng itu diduga tidak standar Badan Gizi Nasional (BGN) dan abaikan APD


Dengan kejadian itu Ketua DPC KWRI Kabupaten Pandeglang , Firdaus Lengkara meminta kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Tugas (SatGas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kabupaten Pandeglang, agar menijau ulang, kami berharap kepada Satgas BGN Kabupaten Pandeglang, segera meninjau ulang Terhadap Dapur SPPG yang ada di Desa Ciodeng 


Audiensi yang hadir waktu itu hanya Camat Kecamatan Sindangresmi dikawal keamanan dari Mapolsek Munjul membuat pihak Pengurus DPC KWRI Kabupaten Pandeglang merasa sangat kecewa, dengan tidak hadirnya yang bersangkutan


Kami berharap BGN dan Satgas MBG Kabupaten Pandeglang, menijau ulang mengevaluasi pelaksanaan program dapur MBG di wilayah Desa Ciodeng, jadi SatGas BGN wajib mengevaluasi lagi soal masih adanya kekurangan di dapur tersebut.


Bagi SPPG yang tidak memenuhi standar bangunan, kebersihan, maupun perizinan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wajib Ditinjau kembali 

‎

‎Jadi Fasilitas SPPG juga perlu dipenuhi sesuai titah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah digembor-gemborkan oleh Kepala BGN saat ini.

‎

‎Temuan di lapangan 

‎Perizinan Bangunan SPPG yang didirikan didiga tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai PP No. 16 Tahun 2021 sayangnya pihak SPPG Ciodeng mangkir dalam aidiensi

‎

Termasuk  Struktur dan Alur Dapur  yang diduga Asal Jadi (ASJAD),  SPPG memanfaatkan bangunan bekas (seperti rumah tinggal) tanpa renovasi menyeluruh, sehingga alur dapur tidak higienis, area terlalu sempit, atau tidak memiliki halaman yang memadai.


Hingga berita ini ditayangkan Kepala SPPG Ciodeng, Mitra dan pihak yayasan belum dapat dikonfirmasi lantaran mangkir saat audiensi. (Red)

‎

×
Berita Terbaru Update