Rabu, 01 Juni 2022

Diduga 4 Warga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Diamankan Polisi




Kontakpubkik.id, PANDEGLANG - Berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa sangat resah atas adanya dugaan praktek perjudian, Unit Reskrim Polsek Panimbang, IPDA Komarudin SH.MH selaku Kanit reskrim bersama BRIPTU Taufiq BRIGADIR Yana BRIPKA Asep, anggota Polsek Panimbang melakukan pengintaian dan pada Hari Minggu 29 Mei 2022 pukul 21:00 WIB berhasil menangkap 4 (Empat) terduga pelaku praktek perjudian dan diterapkan pasal yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia, Diantara 4 (Empat) Orang terduga, 3 Orang diantaranya merupakan warga Kecamatan Sobang dan 1 Orang lainnya warga Desa Sidamukti, Ditangkap saat sedang bermain Remi di dalam rumah kontrakan milik saudara (M Bin H) di Kampung Neglasari Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.


Begini ungkap. IPDA Komarudin, pada Media ini, di ruangannya, Hasil penyelidikan dan penangkapan tersangka tindak pidana Perjudian yang di lakukan oleh 4 Orang pelaku berinisial (M Bin), (S), (SN), (K).

Masih ungkapnya, Bedasarkan keterangan tersangka pelaku kepada saat di mintai keterangan oleh tim kami, Dengan cara pertama tama mereka mengocok terlebih dahulu kartu Remi sebanyak 52 lembar kartu oleh salah satu pemain. 

"Kemudian kartu tersebut dibagikan 1/1 kepada tiap pemain dan setiap pemain mendapat 13 lembar kartu Remi, Setelah setiap pemain mendapatkan 13 lembar kartu remi pemain menyusun kartu remi secara PAIR kemudian kartu remi yang sama angkanya, THREE OF A KIND lanjut kartu yang sama angkanya, STRAIGHT, (Berurutan angka dari yang terkecil hingga terbesar minimal sebanyak 5 kartu Remi), FLUSH lima kartu daun yang sama, disebut FULL HOUSE (THREE OF A KIND) digabungkan dengan PAIR/Tiga kartu yang sama angkanya digabungkan dengan dua kartu Remi yang sama angkanya, sehingga total kartu jadi 5.

FOUR OF A KIND (Empat Kartu Yang Sama Angkanya), setelah kartu Remi tersebut disusun oleh pemain maka setiap pemain meletakan 13 kartu Remi yang telah tersusun di lantai dalam posisi kartu tertutup setelah semua pemain selesai menyusun kartu maka semua pemain membuka kartu yang sudah disusun, Dan pemain yang dinyatakan menang adalah kartu paling bagus, Sehingga berhak mendapatkan uang taruhan sebesar Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah). 

Dengan barang bukti berupa kartu Remi 2 (Dua) Pack juga Uang Sebesar Rp. 800.000,-(Delapan Ratus Ribu Rupiah) 4 Tersangka kami tetapkan pasal 303 Jo 303 Bis KUH Pidana Jo UU RI No 7 tahun 1974  Tetang Penertiban Perjudian. 

AKP Sugiar Alimunandar SH. juga menambahkan, Kami beserta jajaran yang bertugas di wilayah hukum Polsek Panimbang, akan terus melakukan Patroli rutin dan memberikan peringatan bila perlu kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada barang siapa yang meresahkan masyarakat juga mengganggu ketertiban kantibmas.

Dan kami juga terus melakukan koordinasi baik itu dengan tokoh masyarakat pemerintah dari tingkat Desa sampai Muspika kecamatan khususnya antar anggota TNI-POLRI yang bertugas Tutupnya. (Rohmat/Rudi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dewi Setiani Dipastikan Tercatat Dalam Sejarah, Ditanah Jawara

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Hj Rd Dewi Setiani S.Sos. MA dipastikan tercatat dalam Sejarah di Tanah Para Jawara. Konotasi Jawara sendiri b...