Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peran Kepala Desa Lebak Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Senin, 28 Maret 2022 | Maret 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-28T23:37:37Z



Kontakpublik.id, PANDEGLANG -
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional yang berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintahan Desa Lebak Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Lebak dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa Lebak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarakan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Lebak. 

Saat dijumpai di kediamannya oleh Kontakpublik.id (27/03) Kepala Desa Lebak H. Eka Surya Setiawan memberikan penjelasan bahwa Kepala Desa adalah seseorang yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, yang memiliki kewenangan antara lain pengaturan bagi kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa, seperti: pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan desa, pembentukan badan usaha milik desa, dan kerja sama antar desa, urusan pembangunan, antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana dan fasilitas umum desa, seperti jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa dan urusan kemasyarakatan yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial, budaya masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, keagamaan dan lain sebagainya, terangnya.

Selain itu H. Eka Surya Setiawan juga menyampaikan bahwa “berdasarakan dari beberapa referensi yang saya pelajari bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangga pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2014 bahwa keberadaan Desa telah diakui secara yuridis formal.

 Desa adalah Pusat pemerintahan terendah setelah Pemerintahan Kecamatan, Kabupaten, Propinsi dan tingkat Pusat, Penyelenggaraan pemerintah desa adalah kepala desa, perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa”. Jelasnya. 

Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Lebak, saya memiliki peran yang sangat penting dan strategis karena sebagai pemimpin desa tentunya dapat menggerakkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Lebak sesuai harapan bersama dan apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat. 

Untuk dapat melaksanakan tanggung jawab sebagai Kepala Desa, tentunya membutuhkan semua pihak yang turut serta dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Lebak yang secara bersama-sama memiliki visi, misi dan tujuan Desa Lebak. 

Saya berharap masyarakat Desa Lebak bersatu dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Lebak, sehingga harapan kita bersama dapat terlaksana sesuai dengan harapan yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Lebak dan tentunya lebih berkualitas, maju dan bermartabat, harapnya. (As.SSy)
×
Berita Terbaru Update