Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Begini pesan singkat Ujang Tursina slaku ketua BPD Sobang sekaligus yang mengaku Pengacara itu tersebar di Media Sosial (Medsos) yang tersirat dalam pesannya : Kepada seluruh masyarakat dan pemerintah waspadai dengan wartawan yang tidak punya sertifikat kewartawanan karena legalitas dan kelengkapan jurnalis adalah sangat penting untuk menjaga nama baik bendera wartawan itu sendiri Semoga pihak kepolisian bisa membedakan mana wartawan yang sudah punya sertifikat wartawan dan mana yang hanya ngaku-ngaku wartawan demi untuk berbangsa dan bernegara di negara kesatuan Republik Indonesia wow kuar biasa ternyata pernyataan ini sangat melukai insan Pers Se Indonesia.
Menanggapi hal ini Sejumlah organisasi pers mengadakan press conference dengan tema lawan upaya Pelemahan Pelemahan asas fungsi hak kewajiban dan peranan pers pada Minggu 27 Maret 2022 di Cafe Dan Resto Labuhan.
Hadir dalam acara tersebut Pengurus diantaranya Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), Jurnalis Banten Bersatu (JBB) Banten, Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Banten dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Repormasi Indonesia (KWRI) kabupaten Pandeglang didampingi praktisi Hukum Agus Munir, SH, MH.
Menanggapi hal ini Ketua DPC KWRI Pandeglang Rudi Suhaemat menyampaikan kepada media ini minggu (27/3/2022). Menilai Ketidak fahaman dalam memaknai bahasa yang diucapkan Ujang Tursina, di Media Sosial (Medsos) menimbulkan salah tafsir. Dua suku kata yakni Warta (Berita/Informasi) Wan (Orang/Manusia). Jadi Wartawan adalah Orang pembawa berita. Jadi siapapun setiap individu merupakan wartawan.
Jadi ini pemahaman yang sangat keliru, jika pembawa berita harus bersertifikat Wartawan. Yang benar saja, masa Guru pembawa berita ilmu untuk siswa siswinya harus memiliki sertifikat Wartawan, atau contoh lainnya Yang sangat disesalkan dari Ujang Tursina, yang katanya mengaku pengacara, kok tidak paham makna arti Wartawan. Apalagi jika disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 40. Hal ini mungkin tidak akan dimengerti oleh Bapak Ujang Tursina. Jadi jelas ini merupakan upaya provokasi untuk menuai kebencian antara stock holder dalam tatanan Berbangsa dan Bernegara. Dan ini ada hukum pidananya.
"Kami dari Lembaga pers KWRI Pandeglang sangat tersayat hati ini, padahal tugas Wartawan sudah menjalankan tugasnya secara tupoksi serta menjalankan dengan profesional dan proporsional".
Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya pihak Kepolisian, harus segera turun tangan untuk tangani Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang yg sekaligus mengaku pengacara itu. Karena diduga sudah membuat kegaduhan yang bersifat provokatif. Sebagaimana yang tertuang dalam UU ITE. Pihak Kepolisian harus segera tangani hal tersebut, sebab jika dibiarkan akan semakin liar. Ungkapnya. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar