Kontakpublik.id, JAKARTA - Dengan adanya peraturan panglima TNI nomor 22 tahun 2020 tentang kewenangan pemberian keterangan PERS dilingkungan TNI, wewenang didalam penyampaian informasi kepada masyarakat dan diberikan kepada pejabat-pejabat yang ditunjuk sesuai dengan bidang tugasnya.
Sesuai perpang TNI nomor 22 tahun 2020 ini, dalam lingkupan Kodam jaya, pejabat Danrem, Dandim dan Danramil dapat memberikan informasi PERS Sesuai dengan tugas wewenang dan tanggung jawabannya," Ujar Kapendam Jaya Letkol CPM Dwi Indra Wirawan disaat acara Silaturahmi disaat ngopi bareng dengan Awak Media di Makodam Jaya, Cililitan Jakarta Timur Rabu 16 /3/ 2022.
Pada peraturan Panglima TNI nomor 22 tahun 2020, kewenangan pemberian keterangan PERS dilingkungan TNI AD, diberikan kepada Pejabat-pejabat yang tertulis pada pasal 5, dan selain itu keterangan PERS dapat diberikan Oleh Personel atau perorangan sebagaimana tertulis didalam pasal 8, terkait dengan prestasi, keahlian, keunikan dan pengalaman yang dinilai menarik dan memiliki dampak positif terhadap Citra TNI.
Dan kami memahami didalam pemberitaan, Rekan-rekan Media perlu konfermasi dan klarifikasi dari pihak terkait dalam hal ini jajaran Kodam Jaya selalu terbuka," Tutur Pangdam Jaya. (Jemi/Rud/Pangdamja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar