Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Siluman Renovasi Kantor BAWASLU Pandeglang 2.7 M

Senin, 02 November 2026 | 09.51 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-02T02:51:38Z

 



kontakpublik.id, PANDEGLANG--Akhirnya Setelah Ditelusuri Anggaran Renovasi Gedung Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang memanfaatkan eks Kantor Kesbangpol Kabupaten Pandeglang Diketahui Dengan Pagu Anggaran Rp. 2.7 Miliar Dengan Pelaksana Masih Siluman, Demikian kata Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) , Arif Ekek, pada Senin, (02-11-2026), di  depan gedung MAN 1 Pandeglang.


Begini:


1 November 2026: Ketua P3B mengungkapkan soal Renovasi gedung Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang terletak di Jalan Raya Labuan KM 4 Cipacung Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang, merupakan aset pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang Eks Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang berstatus pinjam pakai oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang berdasarkan surat persetujuan Bupati Kabupaten Pandeglang nomor 00.2.3.2/1615-setda/2026.


ekek mengatakan bahwa Proyek Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Berupa Perbaikan Gedung Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang pagunya Rp. 2,7 Miliar Dengan perusahaannya pun masih siluman alias belum diketahui. Karena papan informasi belum di munculkan oleh pihak pelaksana, padahal pembangunan pemeliharaan gedung Bawaslu kabupaten Pandeglang ini sudah 21 hari berjalan.


Kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dengan adanya proyek siluman ini, karena kami meyakini anggaran ini menggunakan uang rakyat. Jangan sampai pembangunan gedung Bawaslu Kabupaten Pandeglang ini menjadi perusak demokrasi, yang di mana lembaga Bawaslu ini adalah salah satu lembaga pengawas pemilihan umum.


Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Berupa Perbaikan Gedung Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang berlokasi di Kampung Cipacung Kelurahan Kecamatan Majasari ini, kami menduga bahwa proyek tersebut adalah proyek siluman karena hasil investigasi kami di lokasi pekerjaan para pihak pada bungkam, seolah-olah menutupi soal pagu anggaran dan pihak pelaksana (perusahaan yang memenangkan proyek tersebut lewat e-purchasing).


Perlu saya sampaikan soal pemilihan dengan metode E-Purchasing ini, kami dari P3B melihat ada ada empat modus dalam pengadaan barang dan jasa via katalog elektronik (e-katalog). E-katlog merupakan aplikasi belanja online yang dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Demikian ungkap Arip ekek pada Minggu 1 November 2026 di lokasi pekerjaan pembangunan renovasi gedung Bawaslu kabupaten Pandeglang.


Begini, aplikasi ini menjadi marketplace untuk pengadaan barang di lingkungan pemerintah.

Aplikasi ini di gadang-gadang sejumlah pihak sebagai sistem yang bisa mencegah korupsi pengadaan barang dan jasa. Namun, rupanya kecurangan tetap bisa dilakukan.

Semua pengadaan yang rutin pokoknya yang lain-lain intinya masuk kedalam sistem LKPP. Dengan adanya pengadaan-pengadaan tersebut, resiko ada fraudnya.

Kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa memalui e-katalog terlibat ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian terus menerus di perusahaan yang sama secara terus menerus.


Saya menduga bahwa PPK yang melakukan pembelian hingga beberapa kali di satu perusahaan. Padahal, perusahaan lain pun menyediakan barang yang sama.

Kecurangan yang berikutnya adalah diduga terjadi perubahan harga barang yang dijual oleh perusahaan di situs e-katalog menjadi lebih mahal.

Ketika harga itu naik, maka PPK kemudian melakukan transaksi pembelian. Namun, tidak berselang lama, setelah transaksi itu dilakukan harganya kembali normal.

"Jadi dia biasanya harganya tadi Rp. 20.000 tiba-tiba dia pas mahal, saya beli, saya klik.

Terus enter enggak lama turun lagi, itu diduga ada". Contohnya kira-kira seperti itu.


Modus berikutnya adalah PPK langsung membeli barang yang baru di unggah oleh perusahaan di situs e-katalog.

Tindakan itu biasanya dilakukan pada jam-jam yang kerap terjadi eror seperti tengah malam di jam 11 hingga jam 12 malam.


Itu kan bukan jam kerja pada saat mengkliknya. Itu juga sebenarnya sudah masuk kategori salah satu modus kecurangan yang dilakukan para oknum disalah satu lembaga pengawasan seperti di Bawaslu RI, contohnya ya ini pembangunan renovasi gedung Bawaslu kabupaten Pandeglang.

Sementara itu modus berikutnya perusahaan menyusun paket barang jualannya dengan sangat cepat. Padahal, normalnya paket barang itu disusun dalam waktu 23 sampai 24 jam mengingat banyaknya komponen atau item.


"Diduga begitu perusahaan dengan cepat sekali menyusun paket dan habis itu dibeli. Nah itu modus yang keempat".


Modus-modus seperti itu kami dari P3B sampaikan ke publik sebagai bentuk warning agar pengadaan barang/jasa pemerintah ini yang memalui e-katalog tidak ugal-ugalan.

Kami juga dari P3B berharap kepada pihak Telkom dan LKPP untuk membangun mekanisme yang bisa mendeteksi kecurangan-kecurangan dan menyediakan dashboard. Biar nantinya, pihak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dari Inspektorat setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan memiliki akses ke dashboard tersebut.


Kami pun meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Lembaga Antirasuah KPK RI pun untuk segera menindak tegas dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu Republik Indonesia dalam pengadaan barang/jasa yang bernama Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Berupa Perbaikan Gedung Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang dengan pagu anggaran Rp. 2.700.000.000,00 (Dua Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah). Agar supremasi hukum di wilayah kabupaten Pandeglang khususnya di NKRI tegak lurus tidak seperti pisau dapur yang biasa mengupas bawang merah-putih,  Karena negara kita ini adalah negara hukum. Jangan sampai orang yang tahu hukum, orang yang berbaju hukum, tapi menabrak hukum. Kasihan kepada rakyat yang selalu di korupsi uangnya oleh para oknum pejabat, jangan sampai ada kampanye rakyat stop bayar pajak, tutupnya. (Red)

×
Berita Terbaru Update