kontakpublik.id, LEBAK – Aktivitas pertambangan pasir kuarsa yang dilakukan PT Mitra Jaya Mining (PT MJM) di wilayah Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat.
Dampak lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan serta kerusakan infrastruktur jalan akibat operasional pertambangan tersebut memicu respons kritis dari Asep Hadinata, anggota Tim Investigasi Yayasan Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (PBHNI).
Saat dimintai pandangannya, Asep menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap beban sosial dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat sekitar akibat aktivitas galian pasir berskala besar tersebut.
"Laporan dari masyarakat dan fakta di lapangan menunjukkan adanya dampak nyata yang merugikan hajat hidup orang banyak. Infrastruktur Jalan Raya Banjarsari–Gunungkencana mengalami kerusakan cukup parah akibat lalu lalang armada tronton bermuatan berat. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujar Asep kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Pria yang akrab disapa A Polo itu menilai pola operasional armada tambang di wilayah tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan dan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Sebagai bagian dari tim investigasi PBHNI, Asep juga mengulas sejumlah regulasi yang seharusnya menjadi pedoman bagi perusahaan pertambangan maupun instansi pengawas agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran di lapangan.
"Secara aturan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pengawasan teknis, pemantauan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga aspek perizinan memang berada di tingkat provinsi melalui Dinas ESDM. Namun, pengawasan di lapangan harus berjalan nyata, bukan hanya administratif," jelasnya.
Asep juga mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha pertambangan memiliki kewajiban hukum yang ketat terkait perlindungan lingkungan hidup dan pemeliharaan fasilitas publik.
"Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap kegiatan usaha wajib memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang jelas, termasuk pengendalian limbah agar tidak mencemari lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Begitu pula dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan umum," tambahnya.
Mengakhiri pernyataannya, Asep Hadinata menegaskan bahwa penegakan hukum di Kabupaten Lebak tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang berpotensi mengorbankan ruang hidup masyarakat.
Ia mendesak instansi terkait, khususnya di tingkat Provinsi Banten, agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
"Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang terus menanggung dampak. Pemerintah harus hadir dan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan demi terciptanya keadilan bagi warga Banjarsari dan Gunungkencana," tegasnya.
(Red)
