Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang LKM Berkah Pandeglang, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Niat Jahat

Selasa, 26 Mei 2026 | 10.49 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-26T03:49:31Z

 


kontakpublik.id, PANDEGLANG--Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Direktur PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Berkah Pandeglang, H. Aja Suharja, bersama Rinadi selaku pejabat operasional, kembali menjadi perhatian publik.


Melalui siaran pers yang disampaikan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum E. Erlangga & Co, pihak terdakwa menegaskan bahwa perkara tersebut harus dilihat secara jernih dan objektif, khususnya terkait unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi unsur fundamental dalam pembuktian tindak pidana korupsi.


Kuasa hukum menyatakan, klien mereka tidak memiliki niat jahat maupun tujuan untuk memperkaya diri secara melawan hukum sebagaimana tuduhan yang diarahkan.


“Faktanya, tidak terdapat aliran dana, keuntungan, maupun penerimaan yang menunjukkan adanya upaya memperkaya diri sendiri ataupun pihak lain dari dugaan kerugian negara tersebut,” ungkap tim kuasa hukum dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).


*Gunakan Dana Pribadi Demi Selamatkan Lembaga*


Dalam kronologi yang dipaparkan, selama kurang lebih satu tahun, H. Aja Suharja disebut tetap menjalankan tugas tanpa menerima gaji demi menyelesaikan persoalan kredit macet yang melanda PT LKM Berkah Pandeglang.

Bahkan, menurut kuasa hukum, klien mereka telah menggunakan dana pribadi sebesar Rp600 juta untuk menutupi kewajiban terhadap nasabah di tiga cabang, yakni Cibaliung, Cigeulis, dan Pandeglang.


Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus upaya menyelamatkan operasional lembaga agar tetap berjalan dan menjaga kepercayaan masyarakat.


*Pertanyakan Unsur Korupsi*


Kuasa hukum mempertanyakan konstruksi hukum dalam perkara ini. Menurut mereka, apabila seseorang justru mengorbankan uang pribadi dan tidak menerima gaji selama satu tahun demi menjaga stabilitas lembaga, maka unsur niat jahat patut dipertanyakan.


“Jangan sampai upaya penyelamatan lembaga dengan dana pribadi justru dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian unsur pidana yang utuh dan menyeluruh,” tegasnya.


Minta Penegakan Hukum Objektif

Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Namun, mereka berharap aparat penegak hukum dapat menilai perkara secara objektif, profesional, dan tidak mengabaikan fakta-fakta persidangan.


“Penegakan hukum tindak pidana korupsi harus dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti yang kuat, bukan sekadar asumsi,” tutup pernyataan tersebut. (Red)

×
Berita Terbaru Update