Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Heboh! GOW-B, KWRI Dan GWI Adukan SPPG Nakal Ke BGN

Senin, 11 Mei 2026 | 11.16 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-11T04:28:10Z

 


kontakpublik.id, PANDEGLANG--Buntut dari masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Panimbang Jaya, Panimbang #08 Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang berakibat pada temuan GOW-Banten di sampaikan ke Satgas MBG Pandeglang yang dilanjutkan ke Kepala Puskesmas Panimbang,  berujung pengaduan Lewat surat Ke BGN. Senin (11-05-2026)


Desakan terus datang dari organisasi pers, yakni dari GOW- Banten , DPC-KWRI kabupaten Pandeglang dan DPC GWI Pandeglang yang terus mendorong pihak berwajib (termasuk Puskesmas/Satgas terkait) untuk melakukan sidak dan pengawasan terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Program Gizi). 


Sidak tersebut didesak untuk memastikan kondisi faktual layanan dapur SPPG memenuhi standar operasional, keamanan pangan, dan kualitas gizi, terutama setelah adanya laporan terkait dugaan masalah seperti Ipal yang bermasalah dan Gedung tidak memenuhi Standar BGN


Temuan di Lapangan,  Ada laporan mengenai keterlibatan oknum yang mendapatkan jatah bulanan dari SPPG, sehingga pengawasan ketat dianggap perlu untuk menjaga transparansi.


Menurut Koordinator Lapangan (KORLAP 1) Isak mengungkap semua dihadapan awak media pada Senin 11 Mei 2026, di tempat kediamanya, bahwa berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) wajib di-suspend atau dihentikan sementara operasionalnya. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan prinsip "Tidak ada IPAL MBG, tidak ada izin operasi". Katanya


Dapur yang belum memiliki IPAL standar (mengacu pada KepmenLH No. 2760 Tahun 2025) dan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) wajib disuspend. Peran Puskesmas/Satgas, Kepala Puskesmas, melalui Satgas Program MBG tingkat kecamatan/kabupaten, memiliki wewenang dan kewajiban untuk merekomendasikan penghentian (suspend) dapur yang tidak memenuhi standar sanitasi dan limbah.


Risiko Lingkungan & Sosial: Tanpa IPAL, limbah cair dapur MBG (minyak, sisa makanan) dapat mencemari air, tanah, menimbulkan bau, dan memicu protes warga.


Sementara Kepala Puskesmas Panimbang, Wahyu saat di konfirmasi soal pengawasan SPPG di wilayah hukum panimbang, belum bisa ditemui lantaran  ada rapat mendadak, "Maaf kang hari ini saya ke Pandeglang ada rapat terkait izin SPPG". Jelasnya (Rudi Bako)

×
Berita Terbaru Update