kontakpublik.id, PANDEGLANG--Isu dugaan pelanggaran di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Panimbang Jaya, Panimbang # 08, No ID SPPG OH14CZJJ Kampung Mekar Jaya, Desa/ Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menjadi sorotan utama. berbagai temuan serius di lapangan, mulai dari dugaan bangunan gedung yang tidak sesuai standar, tanpa Ipal,SLHS,PBG dan menu anggaran yang di Markup.
Sayangnya saat dikonfirmasi oleh Awak Media sulit hingga dipuncak Audiensi di Aula kecamatan Panimbang semuanya mangkir tidak ada satupun dari pihak SPPG, baik Kepala SPPG, Mitra , VIV, Aslap, Akuntan, Ahli Gizi, Kordinator SPPI mengabaikan.
Kabar dari Koordinator 2 GOW-Banten, Isak Setiawan, bahwa ada oknum wartawan yang menjadi pahlawan kesiangan telah membackup dengan munculnya 1 berita pencitraan.
Diduga tindakan Oknum yang mengaku sebagai Wartawan atau media yang melakukan pemerasan atau (meminta jatah) kepada sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menyusul kabar Oknum wartawan/pihak terkait di SPPG,, dugaan Pemerasan dan Jatah Bulanan, Terjadi isu kasus di mana oknum meminta jatah sejumlah uang tertentu ( Rp1.500.000 per bulan) kepada pengelola dapur MBG dengan ancaman pemberitaan negatif.
Begini modusnya kata Koordinator Lapangan (Korlap 2) Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-B) , Isak Setiawan, didampingi 13 Anggota saat diwawancarai Media ini, pada Sabtu sore (09-05-2026) , di Kantornya, jalan raya Labuan KM 4 Graha Aman Mandiri.
Bahwa: Modusnya seperti mengirim surat penawaran kerja sama atau mengancam akan memberitakan sisi negatif operasional SPPG jika tidak diberikan sejumlah uang.
Tindakan tersebut, jika terbukti, melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang wartawan meminta imbalan uang dari narasumber atau pihak terkait.
Organisasi pers seperti Dewan Pimpinan Cabang-Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC-KWRI) kabupaten Pandeglang mendorong pihak berwajib untuk menindaklanjuti oknum yang melakukan tindakan tidak etis dan intimidasi.
Menurut Isak, Informasi yang dihimpun dari Hasil penelusuran GOW-B, DPC KWRI Pandeglang Dan DPC GWI Pandeglang mulai dari Rabu07-Jum'at 08 Mei 2026 menunjukkan belum adanya pemberitaan terkait sidak tersebut di sejumlah media tempat oknum wartawan yang diduga terlibat bekerja sama (pahlawan kesiangan).
Kasus ini menjadi sorotan serius sekaligus pengingat akan pentingnya menjaga integritas dalam dunia jurnalistik. Organisasi profesi dan perusahaan media diharapkan segera melakukan evaluasi serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Diketahui Isak Dari inspeksi mendadak ada pemeriksaan, pengawasan secara spontan, rahasia, dan langsung ke lapangan yang dilakukan oleh tim satgas MBG,info mengecek kedisiplinan, kepatuhan aturan, kinerja, atau kondisi rill di Lokasi tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Korlap 2 GOW-B ucapkan terimakasih kepada Wakil Ketua Satuan Petugas Program MBG, pak Doni bersama Tim yang telah gerak cepat (Gercep) turun tangan untuk Inspeksi Mendadak (SIDAK) secara langsung ke Lokasi SPPG Panimbang Jaya, Panimbang #08.
Saran dari SATGAS soal Ipal dan yang lain lainya yang belum segera disesuaikan.
Dianggap hal ini sangat serius, isak akan segera Layangkan surat permohonan suspend ke BGN guna untuk menyampaikan banyaknya temuan temuan dilapangan, "kami sudah siapkan satu berkas sebagai bukti dilapangan" katanya
Hingga berita ini diturunkan, pihak dapur SPPG Panimbang Jaya, Panimbang #08 sama sekali belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pembungkaman informasi tersebut. (Rudi Bako)
.jpg)