kontakpublik.id, PANDEGLANG--Isu penetapan kelulusan program kesetaraan paket C tahun pelajaran 2025/2026 bermasalah, dijadwalkan yakni di Gedung SKB Pandeglang dan Gedung SDN Purwaraja 1 Kecamatan Menes provinsi Banten. Verifikasi kelulusan tersebut akhirnya digelar pada Minggu (03-05-2026) mulai dari pukul 08-00 WIB hingga 16-00 WIB. sore hari.
Sebanyak 20 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ((PKBM), guna penyelesaian seluruh modul/program pembelajaran, nilai rapor akhir semester (1-6) terpenuhi, sikap/perilaku minimal baik, serta mengikuti ujian kesetaraan, kelulusan ditetapkan melalui SK Kepala PKBM.
Kelulusan PKBM
Penyelesaian Program, menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari semester 1 hingga terakhir sebut saja Paket C dari kelas X sampai XII.
Penilaian Sikap Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik.
Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK), Mengikuti ujian pendidikan kesetaraan pada semua mata pelajaran yang ditentukan di PKBM.
Ketuntasan Nilai, Mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk seluruh mata pelajaran. Raport Lengkap, memiliki rapor lengkap dari awal masuk Paket C: kelas 10-12, pihak PKBM dapat meluluskan siswa Pak C setelah tiga tahun
Isu terkini yang berkembang dikalangan masyarakat Pandeglang, muncul dari sejumlah elemen, bahwa diduga ada kekeliruan soal kelusan paket C , diduga dalam pelaksanaan nampak senyap. Kenapa harus "dibagi" & "diverifikasi
Karena tidak bisa 1 pihak doang yang nentuin lulus. Harus cek silang biar tidak ada data siluman atau nilai katrol
Peran Dinas sendiri adalah untuk mengecek siswa, ini beneran ada atau tidak di Dapodik , dan nik nya juga ganda apa tidak, karena dalam Vrefikasi hari ini harus ada dari dinas Dindikpora, verifikasi kelulusan
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF (Pendidikan Nonformal) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Rd. Karna Suryana. (03-05-2026) Di SD Purwaraja 1, menjelaskannya pada
Intinya yaitu ke 1. residu datanya bisa kategori ijazah, ke 2. punya raport dan ke 3. ikut ujian. Katanya
Itulah syarat kelulusan. Kita itu lagi verifikasi mana yang ikut ujian dan tidak, sebab itu poksi bidang dan penilik dari Dindikpora Kabupaten pandeglang. Makanya ketika mau meluluskan harus menetapkan kelulusan PKBM, ko bidang ikut menetapkan kelulusan.
Jadi PKBM dikasih kesempatan dalam penetapan kelulusan dengan murid yang dapat ijazah di aplikasi , ijazah itu harus sama, sebab exsekusi ijazah ada di Dinas, hari ini menentukan ijazah.
Sudah semestinya peran dindik melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan kalau Dapodik itu tidak bisa berbohong, kewenangan kita liat baiknya kami inisiatif ingin menjawab satu yang namanya ijazah palsu atau piktif. Ungkapnya
Soal prediksi yang dianggap senyap oleh awak media itu bukan senyap , sama sekali bukan senyap segala sesuatu ada kesepakatan misal tidak ada plang spanduk di Gedung SDN Purwaraja 1 , acara verifikasi memang tidak ada pendanaan, yang jelas dikalukan sesuai jadwal sudah dikalukan dan sudah evektif. Jelasnya (Rudi Suhaemat)
