kontakpublik.id, SERANG--28 nama perusahaan yang dianggap telah melanggar ketentuan pemanfaatan hutan yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat sehingga harus dicabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan industri, serta 6 perusahaan sektor pertambangan, perkebunsn dan pemanfaatan hasil hutan kayu, jelas tidak adil kalau hanya dikenakan sanksi apapun tanpa mengusut sejak awal pemberian pemberian PBPH oleh pihak pemerintah dan seterusnya oleh aparat kementerian hingga Dinas di daerah yang harus dan wajib melakukan pengawasan terhadap praktek usaha ke 28.perusahaan tersebut. Sebab kejanggalan dapat diduga sudah terjadi sejakan awal ijin diberikan hingga pengawasan terhadap praktek pada pejerjaannya di lapangan yang sangat kuat untuk diduga telah dilakukan pembiaran.
Dari dugaan perlakuan pembiaran, sangat mungkin juga sejumlah pihak yang terkait dan kompeten untuk melakukan pencegahan terhadap semua perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran ketentuan dalam pemanfaatan hutan tersebut -- bisa jadi jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran itu tidak cuma berjumlah 28 perusahaan, karena sangat mungkin terjadi pula di daerah atau di tempat lain -- pun patut dan wajib untuk diusut karena tugas dan fungsi pemerintah yang harus dilakukan oleh aparat yang bertugas untuk menjaga tata kelola lahan hutan tersebut untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Karena itu, impak dari ke-28 perusahaan yang terkesan telah dijadikan kambing hitam sembelihan ini, perlu diusut tuntas dari hulu hingga ke hilir. Setidaknya perlakuan atau pemberian kelekuasan oihak perusahaan yang rata-rata sudah beroperasi sejak 20 tahun silam ini, menunjukkan adanya kejanggalan yang seharusnya tidak perlu terjadi bila tidak dilakukan pembiaran oleh aparat pemerintah yang kompeten terhadap tata perijinan, pengelolaan dalam praktek kerja perusahaan yang dilakukan dilapangan. Sehingga kejanggalan dalam pemberian ijin usaha hingga praktek kerja perusahaan di lapangan harus diusut secara nenyeluruh dari hulu sampai ke hilir.
Jika catatan dari penelusuran serta dokumen yang ada pada Atlantika Institut Nusantara dapat dijadikan acuan, maka dari ke-28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara dan Sunatra Barat yang harus menanggung derita akibat bencana dari ulah manusia, pada umumnya sudah beroperasi minimal sejak 20 tahun silam. Artinya, minimal sudah terjadi kejanggalan dan pembiaran oleh dua presiden sebelumnya, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.
Investigasi dan Bank Data Atlantika Institut Nusantara memiliki data tentang PT. Aceh Indrapuri di Banda Aceh sudah beroperasi sejak tahun 1993. Semula perusahaan ini berdiri dengan konsesi hutan yang fokus pada agroforestri berkelanjutan serta pengembangan hutan tanaman industri. Lalu PT. Rimba Timur Sentosa beroperasi sejak tahun 2009 dengan rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman industri untuk jangka waktu 10 tahun, prakteknya turus berlangsung sampai sekarang melampaui masa kontrak yang sudah harus berakhir pada tahun 2018.
Ada juga PT. Rimba Wawasan Permai, juga beroperasi sejak tahun 2009 dengan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan status tanaman isdustri untuk jangka waktu 10 tahun pula dan membelandang sampai sekarang -- melewati masa kontrak yang sudah harus berakhir pada tahun 2018 juga. Dan ada PT. Ika Bina Agro Wisesa yang mulai operasi di Aceh sejak tahun 2007 dengan ikin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman industri. Juga ada CV. Rimba Jaya beroperasi sejak tahun 2010 juga punya ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman industri. Sehingga sejumlah perusahaan inilah yang diduga kuat sebagai penyebab bencana banjir yang meluluh lantakkan lahan dan pemukiman yang diterjang oleh banjir yang begitu dakhsyat dari aliran sungai yang meluat berikut kayu tebangan yang biasa memanfaatkan aliran sungai untuk mengirim kayu hasil tebangan menuju tempat pengumpulan hasil jarahannya.
Demikian juga perusahaan di Sumatra Utara yang kuat diduga melakukan hal yang sama seperti di Aceh. Ada PT. Anugrah Rimba Makmur yang dianggap merayah kayu dari hutan yang ada di Mandailing Natal. Kemudian PT. Barumun Jaya Padang di Sumatra Utara ini berdiri pada tahun 1998 yang fokus pada pertanian buah-buahan dan kacang-kacangan lengkap dengan peralatan untuk mengolah hasil panenannya di lokasi itu juga.
Catatan berikutnys ada PT. Gunung Raya Utama Timber sejak tahun 1978 dengan ijin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan yang cukup luas yang juga ficanut ijinnya oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Januari 2026 karena diduga menjadi penyebab banjir yang sangat besar merugikan masyarakat di Sumatra Utara. Juga ada PT. Sumatra Riang Lestari ysng telah beroperasi sejak tahun 1990 dengan ijin usaha pada tahun 1992 dan memiliki luas lahan konsesi 143.205 hektar lalu bertambah menjadi 215.305 hektar pada tahun 2007. Status perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari PT. Riau Andalan Pulp and Paper dibawah grup Asia Pacific Resources.
Yang paling heboh tentu saja PT. Toba Pulp Lestari yang sudah beroperasi di Sumatra Utara sejak tahun 1983 yang pada awalnya bernama PT. Inti Indorayon Utama yang tercatat memiliki kapasitas produksi 240.000 ton per tahun dengan luas konsesi lahan 188.757 hektar.
Di Sumatra Barat PT. Minss Pagai Lumber beroperasi sejak tahun 1975 yang diawali dalam bentuk CV. Perusahaan ini memiliki ijin usaha pemanfaatan hasil hutan di Kepulauan Mentawai telah memperoleh perpanjangan ijin usaga hingga tahun 2056. PT. Dhara Silva Lestari juga di Sumatra Barat seperti PT. Salaki Summa Sejahtera dan PT. Inang Sari yang diduga bagian dari penyebab banjir di akhir tahun 2025 hingga terus hanyut sampai awal tahun 2026 masih terus berlanjut, susul menyusul seperti yang terjadi di Lampung. Banten, 24 Januari 2026 (red)
