Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jacob Ereste : Provokasi Untuk Pemerintah Daerah Agar Menerbitkan Obligasi Sendiri Membiayai Pembangunan

Kamis, 27 November 2025 | 07.37 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-27T00:37:20Z

 




kontakpublik.id, CIREBON--Diskusi rutin mingguan Senin-Kamis GMRI (Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia), 24 November 2025 di Sekretariat J. Ir. H. Juanda No. 4 A, Jakarta, tak hanya memantapkan rancangan ziarah atau silaturrachmi spiritual ke Semarang, Yogyakarta, Kota Gede dan Gunung Kidul, tapi juga tergoda oleh gagasan berbagai pihak untuk Pemerintah Daerah menerbitkan obligasi guna mengatasi masalah keuangan di Indonesia yang masih terus dipacu agar bisa segera pulih dan normal akibat warisan pemerintah sebelumnya yang ugal-ugalan melaksanakan programnya yang berdampak besar dan berat bari rakyat.


Masalah obligasi yang diwacanakan untuk dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, dianggap berbagai akan memberi celah dan peluang bagi perusahaan asing bisa lebih leluasa mencengkeram negeri ini. Ini soalnya yang menggelitik GMRI untuk masuk wilayah ekonomi yang selama ini justru dianggap naib untuk dibicarakan dalam nuansa dan suasana spiritual yang harus bergerak bangkit menjadi semacam turap pertahanan etika, moral dan akhlak manusia Indonesia yang menjadi penyebab rapuhnya banjir bandang gelombang korupsi di semua sektor  atau bidang pekerjaan. Tidak hanya sebatas wilayah ekonomi, tapi juga politik, budaya bahkan agama.


Masalahnya bagaimana praktek membudayakan penerbitan obligasi bagi pemerintah daerah yang selama ini lebih dominan nyadong kepada pemerintah pusat, sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah) sekedar untuk menutupi kekurangan anggaran pembangunan yang selalu dianggap terbatas -- bahkan kurang -- untuk membangun daerah yang cukup besar kebutuhannya.


Seperti Pemerintah Kabupaten dan Kota Tangerang saja -- yang relatif dekat dengan Ibu Kota Negara -- jalan rayanya saja yang perlu perawatan saja sungguh sangat  memprihatinkan. Mulai dari badan jalan yang tak kunjung diperbaiki -- terutama sepanjang jalan Moh. Toha -- tampak semrawut -- kecuali telah rusak dan banyak lubang yang telah banyak menimbulkan korban kecelakaan -- penerangan jalan sepanjang Moh. Toha itu pun mengerikan, karena rawan memberi peluang pada tindak kejahatan. Bahkan, nyaris sepanjang jalan di Kabupaten dan Kota Tangerang ini semakin diperparah penggalian untuk saluran air minum, dan belum juga selesai disusul lagi penggalian untuk kabel jaringan listrik sehingga selalu banjir di sana sini karena sistem drainase yang juga tidak terurus.  


Kondisi dari sarana umum ini pun, buruk secara umum juga di berbagai daerah lain, persis seperti kondisi  yang menyedihkan di Lampung Timur, Lampung Utara dan Lampung Barat, lantaran adanya anggapan semua masyarakat telah dicukupi oleh jalan tol yang cukup mahal tarifnya itu. Sementara jalan lama -- yang sebelumnya biasa digunakan sebelum jalan tol dibangun -- sudah dianggap tidak lagi diperlukan, termasuk kewajiban bagi Pemerintah Daerah setempat untuk melakukan perawatan dan perbaikan agar tidak terus menerus membuat korban semakin banyak berjatuhan akibat buruknya fasilitas gerak usaha warga masyarakat supaya perputaran ekonomi tidak sampai terhambat 


Dari kondisi buruknya tata kelola sarana ekonomi yang sangat erat dengan peran serta dan usaha warga masyarakat inilah, forum diskusi GMRI mengamati hembusan terhadap pemerintah daerah menerbitkan obligasi -- yang tidak menutup kemungkinan ambil perannya pemodal asing ikut bermain -- cukup beralasan jadi kecenasan bagi forum diskusi GMRI untuk menelisik lebih jauh birahi membuka peluang bagi Pemda (Provinsi, Kabupaten dan kota -- untuk menerbitkan obligasi guna memperoleh dana untuk membangun daerah, lantaran dana dari pusat diperketat. Dalam konteks inilah Forum Diskusi GMRI  menjadi tertarik untuk menilik tautannya dengan ancaman kebijakan hutang negara yang menjadi ancaman bagi masa depan negara -- tentu saja bagi bangsa Indonesia juga -- harus diselamatkan agar tidak sampai menjadi beban bagi generasi pewaris masa depan negeri ini.


Pilihan topik bahasan  Forum Diskusi rutin GMRI,  Kamis-Senin, 24 November 2025, karena penerbitan obligasi yang akan dilakukan Pemerintah Daerah sangat rentan dan membuka peluang terjadinya penyimpangan dana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah -- baik untuk Kabupaten maupun Provinsi yang jelas lebih banyak terlibat dalam penyelewengan serta tindak pidana korupsi hampir merata di semua daerah.


Artinya, pengelolaan  hutang negara akan digeser menjadi hutang pemerintah daerah yang sepenuhnya akan menjadi tanggungan pemerintah daerah. Padahal, menurut UU No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal untuk menerbitkan obligasi laporan keuangan sebelumnya harus dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dalam Sarasehan tentang Obligasi Daerah menjadi alternatif pilihan sebagai Sumber Pembiayaan Bagi Daerah serta  Instrumen Investasi Publik, Sarasehan Nasional yang diselenggarakan MPR RI di Yogyakarta, pada 24 November 2025 -- akan terus digulirkan secara simultan ke berbagai daerah, setelah di Keraton Kilen Ngayogyakarta Hadiningrat terus ke Sulawesi Utara, NTT, Papua, Kalimantan dan Sumatra yang kelak akan berakhir dan berpuncak di Jakarta.


Sarasehan yang merespon isu aktual terkait instrumen pembiayaan untuk pemerintah daerah ini sungguh mendapat perhatian dari berbagai kalangan terkait dengan cerita keluh kesah Kepala Daerah akibat pengetatan anggaran dari Pemerintah Pusat. Karena itu, hasil dari sarasehan ini diharap mengawali dialog yang produktif adanya pandangan dan masukan serta konsolidasi dalam pengembangan instrumen obligasi Daerah untuk mendukung pembangunan nasional, kata Melchias Markus Mekeng selaku Ketua Fraksi Partai Golkar yang memprovokasi acara sarasehan ini untuk menjadi bahan yang akan diajukan kepada DPR RI sebagai pijakan penyusunan RUU Obligasi Daerah. Meski OJK sendiri mengakui telah ikut mendorong Pemda untuk menerbitkan obligasi. OJK pun, kata Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida mengakui juga sejak diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/PMK.07/2022 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, hingga kini belum ada satupun Pemda yang menerbitkan obligasi, katanya kepada wartawan di Jakarta, pada 20 Maret 2025.


Adapun penyebab dari belum adanya obligasi yang mampu  diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, kecuali tidak mampu juga kesulitan untuk melewati prosedurnya yang rumit dan ruet. Tentu saja yang utama ialah  bagaimana agar obligasi itu bisa laku menangguk duit serta kelak dapat dipertanggungjawabkan. Sebab nilai  kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah tidak hanya bersifat material, tapi juga harus bernilai spiritual. Yaitu, etika, moral dan akhlak mulia sebagai garansinya. Jakarta - Cirebon, 25 November 2025 (red)

×
Berita Terbaru Update