Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jacob Ereste : Dikeluarkannya PIK 2 Dari PSN Oleh Pemerintah Tidak Berarti Pelanggaran Hak Guna Lahan & Hak Guna Usaha Untuk PIK 2 Tidak Berarti Sudah Selesai

Rabu, 15 Oktober 2025 | 16.10 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-15T09:10:35Z

 





kontakpublik.id, SERANG--Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya telah mengungkap berbagai pelanggaran mendasar pada Proyek PIK 2.Kata Yusron Wahid ketika itu kawasan PIK 2 itu tidak sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota Tangerang. Bahkan rencana Detail Ruang (RDTR) untuk kawasan PIK 2 itu belum ada sama sekali.


Ironinya, ungkap Nusron Wahid fakta membuktikan ada sekitar 1.500 hektar dari total 1.700 hektar lahan PIK 2 merupakan kawasan hutan lindung. Hingga sampai saat ini pun belum ada proses resmi penurunan status hutan tersebut dari hutan lindung menjadi area pemanfaatan yang hendak diperuntukkan untuk proyek tertentu. Artinya, proyek PIK 2 berpotensi menyalahi aturan lingkungan hidup. Lalu langkah Presiden Prabowo Subianto mencoret PIK 2 dari daftar PSN ( Proyek Strategis Nasional) yang bisa mendulang berbagai bantuan dan kemudahan untuk membangun proyek yang hendak dibangun di kawasan tersebut pun memang dapat dikandaskan. Namun yang menjadi masalah adalah keabsahan proyek itu yang juga mengangkangi pantai dan lahan di dalam laut. Setidaknya lahan yang masih terbenam di dalam laut tidak boleh dimiliki oleh perorangan maupun pihak perusahaan.


Realitasnya penimbunan Laut di pantai Utara Tangerang, Banten ini terus berjalan. Bahkan di beberapa bagian tampak telah dibangun tanggul pembendung yang permanen dan kukuh. Artinya, masih dalam masalah yang tengah dipersoalkan proyek PIK 2 itu tetap terus berjalan. Lalu bagaimana dengan sikap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang melakukan pembiaran terhadap pembangunan proyek yang diduga kuat telah melabrak berbagai prosedur dan peraturan pemerintah yang berlaku.


Memang pencabutan PIK 2 dari status PSN, bukan masalah  hendak meluruskan pelaksanaan proyek yang diduga kuat telah menyalahi aturan itu saja. Tapi oknum yang berada di balik pengesahan proyek yang kuat diduga telah mengangkangi hukum dan berbagai peraturan yang berlaku itu, harus diperiksa sejauh mana keterlibatannya dalam pengabaian hukum dan perundang-undangan, mulai dari upaya memasukkan proyek PIK 2 itu dalam PSN hingga berbagai pihak yang diduga terlibat dalam mengeluarkan izin peruntukan lahan hingga kawasan laut Pantai Utara, Tangerang Selatan itu, yang sempat menjadi perhatian dan keprihatinan berbagai pihak, termasuk sejumlah purnawirawan perwira tinggi dan menengah dari berbagai angkatan, Darat, Laut dan Udara yang penuh heroik melakukan orasi untuk mengajak rakyat sekitarnya melakukan penolakan terhadap pelaksanaan proyek PIK 2 itu untuk dibatalkan.


Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut status proyek PIK 2 dari daftar PSN (Proyek Strategis Nasional) hendaknya tidak bukan hanya langkah administratif semata, tetapi juga dapat menjadi langkah berikutnya untuk menggeledah keculasan yang terjadi dalam proses pemberian hak guna lahan dan hak guna usaha yang sangat kuat untuk diduga menyalahi aturan dan tatanan hukum yang berlaku untuk memperoleh hak guna lahan dan gak guna usaha di kawasan yang ikut merambah hutan tersebut. Keputusan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 16 Tahun 2025 ini efektif berlaku mulai 24 September 2025. Dan dengan regulasi ini, proyek PIK 2 yang sebelumnya masuk dalam PSN sektor pariwisata yang dikeluarkan semasa Presiden Joko Widodo dengan Permenko No. 12 Tahun 2024 resmi telah dikeluarkan dari PSN.


Jadi, urgensi dari dikeluarkannya proyek PIK 2 dari PSN, tidak juga berarti PIK 2 dapat terus melanjutkan rencana pembangunan yang dia bangun di kawasan tersebut. Sebab keabsahan dari izin dan prosedur hak guna lahan dan hak guna bangunan yang akan dibangun di kawasan tersebut, harus diselesaikan terlebih dahulu, kendati harus melalui proses pengadilan yang cukup rumit dan akan memerlukan waktu yang lama. Dan sepatutnya, pelaksanaan proyek -- seperti pada tahap penimbunan Laut itu, hendaknya dihentikan  untuk sementara waktu, sampai proses  keabsahannya memiliki kekuatan hukum tetap.


Bukti dari pembangunan proyek PIK 2 itu masih terus berlangsung, tidak saja terlihat dari pembangunan pagar laut yang semakin dibuat permanen hampir menutupi seluruh pantai laut Utara Tangerang,  Banten, tetapi juga jalan sepanjang Moh. Toha dari pusat Kota Tangerang hingga Kurabumi dan berlanjut sampai ke Desa Kohod tampak rusak parah akibat dilalui oleh kendaraan pengangkut tanah dari daerah Tangerang Selatan yang dilakukan sejak matahari terbenam hingga menjelang fajar. Banten, 14 Oktober 2025 (red)

×
Berita Terbaru Update