kontakpublik.id, PANDEGLANG--Kasus dua Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciodeng 2 dan Pasirtenjo 2, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang belum dicopot juga dari jabatannya setelah terekam Viral di berbagai Media Sosial (Medsos) melakukan tindakan mesra di ruang guru pada tanggal 15 September 2025, pukul 10-00 pagi. Keduanya baru dikenakan sanksi ringan alias baru diberikan surat peringatan (SP 1) sementara penurunan pangkat selama satu tahun belum dilakukan oleh pemerintah
Diketahui berdasarkan (PP) No. 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Implikasi dan Hukuman
PNS yang indisipliner dapat dikenakan hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang dan berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberian hukuman disiplin bertujuan untuk mendidik dan menegakkan aturan, meskipun kadang diperlukan upaya preventif dan perbaikan agar hukuman bisa memberikan efek jera.
Tindakan bermesraan di jam kerja adalah pelanggaran disiplin yang serius bagi PNS dan dapat mengakibatkan sanksi berat, seperti penurunan pangkat atau pemecatan, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan peraturan yang berlaku.
Peran pemimpin sebagai contoh bagi bawahannya dan dampak besar dari tindakan mereka terhadap siswa dan masyarakat secara keseluruhan. Sebaik-baiknya pemimpin adalah mereka yang memberikan contoh yang baik kepada bawahan. Jika pemimpin gagal memberikan teladan yang baik, maka akan ada konsekuensi serius bagi pembentukan karakter generasi mendatang.
Dugaan pelanggaran etika dalam pendidikan di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, memiliki dampak yang signifikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Salah satu dampak yang paling mencolok adalah efek psikologis yang dialami siswa. Ketika seorang pemimpin pendidikan di sekolah Dasar Negegeri.
Sebut saja namanya (bunga) selaku Kepala Sekolah SDN Ciodeng 2 dan (Kumbang) selaku Kepala Sekolah Negeri Pasirtenjo 2, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, suami istri itu melakukan tindakan tidak etis, yakni Karaoke, joged-joged dan mempertunjukan kemesraan diruang Guru.
Tindakan ini menciptakan kebingungan mengenai nilai- nilai moral dan dapat mengurangi kepercayaan siswa terhadap aturan yang ada. Siswa mungkin merasa bingung tentang apa yang benar dan salah, serta mulai meragukan integritas para pendidik mereka.
Diduga ada pelanggaran etika menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat. Tindakan Kepala Sekolah menunjukkan bahwa pelanggaran etika dapat mengarah pada ketidakadilan dalam lingkungan pendidikan. Sikap tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan dan menciptakan suasana kerja yang tidak sehat.
Dampak negatif ini dirasakan banyak pihak, mulai dari siswa, staf, hingga Masyarakat, seharusnya bunga dan kumbang menjadi panutan bagi generasi muda yang mana guru itu di gugu dan ditiru.
Hasil keterangan yang dihimpun langsung dari bunga dan kumbang, betul mengakui perbuatanya itu salah dan mengucap permohonan maafnya atas ketidak sengajaan, waktu itu kami sedang cek sound namun seperti hambar , maka dinyalakan musik dangdut berjudul berdebar.
Kebetulan suami saya menyukai lagu dangdut tersebut tanpa sadar, tanpa sengaja saya memeluk suami seperti biasa dilakukan di rumah, setelah sadar ternyata ini disekolah, kemesraan ini dilakukan demi suami, sekali lagi saya mohon maaf atas khilaf. Katanya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin saat di konfirmasi media ini pada selasa, ( 30-09-2025), membenarkan bahwa sudah dikeluarkan SP1 , hal ini sedang berproses. Jelasnya
Informasi yang didapat, Inspektorat Kabupaten Pandeglang sudah melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
tentang Disiplin PNS menjadi dasar dalam penjatuhan sanksi ringan, sedang dan berat.
Soal dua oknum Kepsek yang karaoke, joged joged dan bermesraan di tiktok viral melanggar disipliner menurut Pejabat di Kabupaten Pandeglang: Hasan Bisri, menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menyampaikanya bahwa," Sedang proses finalisasi Berita acara pemeriksaan" terangnya dengan singkat.
Sejumlah Warga Pandeglang cukup geram setelah menunggu lama informasi terkini, salahsatunya Ahmad nyeleneh sambil menyuarakan " silahkan bebaskan dua oknum KEPSEK indisipliner" mau SP 1 atau Mau sanksi ringan yang jelas kami akan bergerak duduki Kantor Pemda, Inspektorat, Disdikpora dan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, ini harus kena sanksi berat. (Rudi Bako)