kontakpublik.id, SERANG--Sungguh sangat disayangkan korban dari masalah makan bergizi gratis (MBG) jadi meluas kemana-mana, hingga pihak Istana menutup akses peliputan jurnalis yang dicabut seusai bertanya soal keracunan MBG yang terjadi di berbagai daerah dan tempat kepada Presiden Prabowo Subianto, saat tiba di Bandara Halim Perdana Kesuman, 27 September 2025 dari kunjungannya ke berbagai negara setelah mengikuti Sidang Umum PBB ke-80 di New York.
Dewan Pers cukup sikap langsung meminta pihak Istana Kepresidenan untuk segera mengembalikan akses peliputan jurnalis televisi CNN Indonesia, Diana Valencia untuk dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana Presiden seperti biasanya.
Permintaan yang cukup bijak dari Dewan Pers Indonesia pada September 2025 untuk menempuh jalan tengah ini patut didukung, sehingga pihak jurnalis dapat terus menjalankan fungsi dan tugasnya, kendati pertanyaan yang menyulut pihak Istana Kepresidenan merasa terganggu oleh pertanyaan yang wajar dan patut mendapat konfirmasi dari Presiden tentang berbagai insiden keracunan dari program makan bergizi gratis itu.
Selebihnya, pihak Istana pun dapat memberi perhatian khusus tentang insiden dari pelaksanaan MBG itu, untuk dapat menemukan jalan terbaik dari program yang sangat baik dan positif untuk mendukung perkembangan siswa dalam menuntut ilmu dengan gizi yang memadai. Pihak Istana sendiri, toh langsung bertindak dengan memanggil penanggung jawab MBG yang berada dibawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh tentang pelaksanaan MBG agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan dari capaian yang hendak diperoleh oleh pemerintah.
Karena itu, kesempatan dan peluang untuk menawarkan kembali gagasan tentang teknis pelaksanaan MBG dapat ditempuh melalui cara memberi dana langsung kepada orang tua murid atau wali murid, untuk mengelola program MBG itu dengan cara masing-masing yang mendapat petunjuk dan pengarahan dari pihak BGN hingga teknis hingga menu sajiannya yang harus dipenuhi setiap hari. Cara pertama ini dimaksudkan untuk melakukan penghematan biaya, mulai dari ongkos membuat dapat dan peralatannya, sampai teknis distribusi serta penyelesaian akhir dari acara MBG yang dilakukan secara bersama di sekolah. Sehingga dana yang mampu disisihkan dari penghematan itu dapat didistribusikan oleh pihak BGN kepada pihak guru agar tidak sekedar menjadi penonton. Adapun teknis untuk suguhan bagi para guru ini dapat dikelola oleh kantin yang ada atau diadakan oleh pihak sekolah.
Alternatif kedua dari teknis pelaksanaan MBG yang terbilang efisien dan efektif adalah memperkecil paket orderan paling banyak yang dapat dilakukan oleh satu kelompok maksimal 500 paket dan paling banyak 1.000 paket. Sehingga dengan cara yang diperkecil jumlah orderan seperti itu dapat memungkinkan pengusaha kecil menengah mampu ikut menjadi pelaksana dari Program MBH yang tidak memberatkan pihak pelaksana teknis di lapangan. Tentu saja idealnya pelaksanaan teknis dari MBG ini, dapat memberi nilai tambah bagi warga masyarakat untuk memperoleh lapangan pekerjaan baru yang tetap mengutamakan cara kerja yang profesional. Sebab bidang pekerjaan yang terkait dengan urusan katering -- masak-memasak dan racikan dari menunya harus tetap mengindahkan selera konsumen, meskipun MBG itu diberikan secara cuma-cuma tanpa dibayar oleh mereka yang melahapnya.
Yang penting dari peristiwa pencabutan hak peliputan bagi insan jurnalis di Istana Kepresidenan ini bisa dipetik hikmahnya telah ikut mendorong cepatnya pelaksanaan evaluasi tentang MBG -- seperti inti dari pertanyaan yang diajukan oleh Diana Valencia tentang insiden maraknya keracunan dalam pelaksanaan MBG ini, sebab yang terpenting adalah masalah pencabutan izin peliputan tidak perlu sampai merujuk pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang -- tanpa kecuali -- yang dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan cara menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan seperti dimaksud dalam padat dan ayat tersebut dapat dipidana penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Jadi yang terpenting adalah upaya menyelesaikan masalah atau kekeliruan dan keadaan untuk menemuka jalan tebaik, guna mewujudkan program kerja jurnalis maupun program MBG tanpa perlu menjadikannya sebagai sebagai pertikaian yang berkelanjutan dan perpanjang-panjang. Sebab pekerjaan yang sangat mulia masih terlalu banyak yang harus kita lakukan secara bersama. Banten, 28 September 2025 (red)