kontakpublik.id, PANDEGLANG--Selasa (17-06-2025), Di Negara Indonesia yang beragama Islamnya paling mayoritas, khususnya Kabupaten Pandeglang dengan julukan *Sejuta Santri Seribu Ulama dan Kiai,* namun dalam sistem pemerintahan masih kurangnya transparasi informasi publik dan kejujuran dalam keuangan negara. Sebagaimana dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, pasti akan terjadi penyelewengan yang terjadi, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja pada pejabat-pejabat yang dimiliki kekuasaan tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan mereka sendiri tanpa memikirkan kepentingan-kepentingan bangsa dan negara. Salah satunya tindakan penyelewengan yang sangat sering terjadi bahkan sampai sekarang ini adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Korupsi adalah tindakan dimana seseorang menyalahgunakan uang negara secara diam-diam untuk kepentingan pribadi atau pun kepentingan lain yang bukan menjadi urusan negara. Hal itu jika semakin marak terjadi, maka akan berdampak sangat besar bagi negara dan hal itu akan membuat negara tersebut terganggu dalam bidang ekonominya. Jika ekonomi terganggu, maka kehidupan negara tersebut juga pun akan terancam bahaya ketidak kondusipan DPKO dan DPUPR?
Banyak proyek-proyek di Kabupaten Pandeglang yang mengalami penyelewengan tindak pidana korupsi, dan kami menduga salah satunya adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang.
Di Pemkab Pandeglang diduga kuat masih maraknya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah hal yang sangat lazim marak terjadi dipemerintahan akibat terjadi karena banyaknya foktor kekuasaan. Salah satunya yaitu rendahnya kekuatan iman yang dimiliki pejabat, sekalipun kabupaten pandeglang dengan julukan kota santeri seribu ulama, walaupun sudah didirikan Lembaga Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi, hal itu tidaklah cukup untuk menghilangkan Korupsi di Indonesia khususnya di Kabupaten Pandeglang-Banten.
Kabupaten Pandeglang mempunyai suatu sumber dan pandangan yang harus digunakan sebagai pedoman dalam melakukan segala sesuatu yaitu kota sejuta santeri seribu ulama, namun pejabatnya adalah sejuta korupsi seribu derama, kalau berbicara di media sosial massa yang sedang buming sebagai *"team maker",* Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang benar tapi bukan sebenarnya seperti wajah lama???
Bahwa proyek itu jangan sampai ada pemiliknya dan/atau sudah ada pemenangnya, maka harus ada lelang terbuka baik pengusaha lokal maupun nasional, namun di Kabupaten Pandeglang ini masih tanda kutip (").
Karena tindak korupsi termasuk penghiantan terhadap pengamalan dan penghormatan sila kelima PANCASILA, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, korupsi merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keadilan, karena mencuri hak-hak rakyat dan mengabaikan kebutuhan masyarakat, dimana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesejahtraan dan kemakmuran, karena tindakan korupsi sering kali berakibat pada ketidak adilan dan kemiskinan bagi masyarakat luas.
Korupsi menghambat pembangunan dan kemajuan negara karena uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat dialihkan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menyebabkan ketidak adilan, karena masyarakat yang membutuhkan bantuan dan fasilitas tidak mendapatkan haknya karena korupsi.
PANCASILA sebagai dasar negara memberikan nilai-nilai yang harus dipegang teguh, salah sutunya adalah keadilan sosial, termasuk dalam Pemberantasan Korupsi untuk mewujudkan cita-cita bangsa menuju Indonesia yang adil dan makmur.
Mengacu pada Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme seperti undang-undang 31 tahun 1999 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) menuntut :
1. Stop jual beli proyek di DPKO dan DPUPR Kabupaten Pandeglang,-
2. Usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di DPKO dan DPUPR.
3. APH (Kejari dan Polisi) harus segera memeriksa para oknum-oknum di DPKO dan DPUPR.
4. Kejaksaan Negeri Pandeglang pun harus segera memanggil para oknum Kepala Sekolah SDN dan SMPN se Kabupaten Pandeglang.
5. Bupati dan Wakil Bupati harus segera menertibkan para oknum DPKO dan DPUPR yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (Red)