kontakpublik.id, PANDEGLANG--Retribusi Parkir adalah wujud untuk meningkatkan Pendapatan Asil Daerah (PAD) untuk membangun otonomi daerah, namun pada saat ini tata kelola tentang retribusi parkir masih banyak parkir-parkir liar didaerah Provinsi Banten, yang dimana pendapatannya tidak masuk kepada Kas Daerah. Demikian kata Arip Ekek, (25-05-2025), kepada Media ini di Kantornya.
Dalam penyampaiannya dimana perpakiran masih dikategorikan dengan istilah pungutan liar yang sifatnya tidak resmi sebagai mana undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jelasnya
Dampak negatif dengan maraknya Parkir Liar dihawatirkan timbulnya premanisme terhadap konsumen pengendara yang ingin berparkir, serta tidak tertatanya retribusi parkir untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat terjadi Pungutan Liar (Pungli). Ungkapnya
Dengan adanya statement bapak kapolda banten akan sikat abis tentang parkir liar ini langkah yang bagus dalam penegakan hukum di wilayah provinsi banten, agar tidak terjadi adanya premanisme dalam dunia retribusi parkir serta bagi juru parkir pun yang resmi. Baik yang dibawah perusahan yang bermitra dengan pemerintah maupun yang dibentuk secara khusus oleh pemerintah daerah itu merasa nyaman serta merasa terlindungi oleh hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Tuturnya
Kami selaku putra putri asli banten yangvtergabung dalam wadah Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) sangat mengapresiasi dan mendukung penuh dengan langkah-langkah kepolisian yang ada wilayah banten dengan akan menyikat habis premanisme yang berbajukan jukir (juru parkir) liar. Apa lagi parkir-parkir liar ini diduga di dibekingi oknum mantan pensiunan TNI dan oknum anggota Polri aktip, contohnya di kabupaten pandeglang, maka dari itu kami berharap kepada kapolda banten untuk menindak tegas oknum-oknum tersebut. Ujarnya (Red)