kontakpublik.id, SERANG--Kesimpulan sementara berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik Bareskrim Polri disampaikan pada konfrensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis, 22 Mei 2025 di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, hasil penyidikan itu dilakukan atas dasar pengaduan dari Tim Pembela Ulama (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Joko Widodo yang terus gaduh sejak beberapa tahun terakhir hingga hari ini yang semakin luas menyeret berbagai pihak jadi terlibat dan dapat menimbulkan sanksi hukum termasuk sejumlah lembaga atau perguruan tinggi.
Hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik ini, menurut Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo yang dipersoalkan itu adalah asli dan sah.
Disebutkan juga laporan Tim TPUA tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264 dan Pasal 266 KUHP serta Pasal 68 UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman Bareskrim Polri tidak ditemukan indikasi tindak pidananya.
Diungkapkan juga, dari hasil penyelidikan pada 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gajah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, Surat Keterangan Praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.
"Ijazah S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsinya juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985", kata Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro meyakinkan.
Pihak KRT. Roy Suryo Notodiprojo dan kawan-kawannya, bisa saja salah pengertian dalam memahami pernyataan pihak Mabes Polri yang diwakili oleh Kabareskrim Direktorat Tindak Pidana Umum, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro yang menyatakan bahwa ijazah S1 milik Joko Widodo yang diduga palsu itu tidak benar, karena dengan pembandingnya identik serta valid.
Dalam persepsi warga masyarakat kebanyakan, arti identik itu tidak berarti sama, sekedar mirip dan memiliki kesamaan, namun pada prinsipnya tidak sama. Lalu soalannya bagi masyarakat awam yang sudah terlanjur jengah akibat kegaduhan ijazah asli atau palsu milik Joko Widodo itu, jadi penasaran untuk ikut melihat otentisitasnya.
Jadi masalah ijazah asli atau palsu itu sangat sederhana saja, seperti yang telah disarankan banyak pihak sebelumnya, mengapa jadi begitu sulit untuk ditunjukkan. Padahal dengan cara yang paling sederhana itu --menunjukkan saja masalahnya -- bisa terus selesai, atau sebaliknya, justru berakhir di penjara.
Jadi pembacaan yang salah Roy Suryo dan kawan-kawan dengan pernyataan pers Mabes Polri itu justru dugaan terhadap ijazah palsu milik Joko Widodo itu dapat dipahami sebagai penegasan dari kepatutan dan kepantasan terhadap ijazah yang diduga palsu itu untuk diusut hingga tuntas. Sebab identik tidak artinya yang berarti serupa, jadi tidaklah berarti sama. Lain ceritanya kalau otentik, artinya asli. Bukan tiruan, atau palsu.Banten, 23 Mei 2025
(Red)