kontakpublik.id, SERANG--Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B), Mengawasi terhadap kinerja pemerintah provinsi banten yang dijabat oleh Gubernur dan Wakil Gubernur (Bapak Andra Soni, S.M., M.AP dan Bapak DR.H.R Achmad Dimyati Natakusumah. S.H., M.H.), dengan adanya dugaan mark up atau penggelembungan anggaran yang dilakukan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten atas pengadaan motorizen screen meja rapat bagian sisi/pinggir senilai Rp. 9.292.500.000 dan pengadaan motorizen screen meja rapat bagian sisi pinggir senilai Rp. 9.233.500.000 menyebabkan kerugian negara terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam kondisi efisiensi anggaran, yang menimbulkan adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh pemerintah daerah Provinsi Banten.
Terkait persoalan tersebut bahwa Sekretaris DPRD yang dijabat oleh Bapak H. Deden Apriandhi Hartawan, S.STP., M.Si yang sekarang menjabat selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten dengan akan diangkat menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Banten (Definitif) dan atau PNS tertinggi di provinsi Banten, padahal menurut pengamatan kami selaku parlemen jalanan sangat konyol serta ceroboh untuk kemajuan Provinsi Banten kedepannya, karena banyaknya dugaan-dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Sekretariat DPRD Provinsi Banten. Maka ini akan menyebabkan kemunduran buat Provinsi Banten karena tidak sesuai harapan masyarakat Banten yang sudah keluar dari Provinsi Jawa Barat.
Perlu kita ketahui secara seksama, mengingat masa kampanye Andra-Dimyati, "Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi" ini sangat bertentangan sekali dengan janji-janjinya, bahwa janji adalah hutang terhadap rakyat Banten jika tidak terpenuhi. Sekali lagi, kami meminta kepada Gubernur-Wakil Gubernur Banten untuk mempertimbangkan Sekretaris DPRD untuk menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
Kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menilai jika Gubernur-Wakil Gubernur Banten mengangkat D.A.H menjadi SEKDA yang Definitif ini sangat tidak cermat dan melukai rakyat Banten. Kami berharap Gubernur-Wakil Gubernur Banten tidak adal mengangkat pejabat yang memiliki dan mengkonsumsi mental korup, karena selama ini Provinsi Banten masih dibawah garis kemiskinan dan ketertinggalan.
Kami pun meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Lembaga Antirasuah KPK RI untuk segera melakukan pengusutan secara menyeluruh dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Banten dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2025. Agar provinsi banten keluar dari garis kemiskinan dan ketertinggalan, contohnya dari sisi infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan pun masih jauh dibanding dengan provinsi-provinsi yang ada di negeri ini. Sekali lagi kami meminta kepada APH dan KPK untuk menegakkan supremasi hukum di bumi banten tercinta ini.
(red)