Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Perempuan bertubuh renta itu bernama Khasanah. Berusia sekitar 80 Tahun. Sepeninggal Suami Khasanah terpaksa harus Hidup disebuah Rumah dengan type dibawah semi permanen, tepatnya di Kp Cicadas RT 01 RW 08 Desa Kalang Anyar Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Bersama Anak Menantu berikut ke Tiga Cucunya yang masih duduk di Bangku Sekolah Dasar dan Lanjutan Pertama, sementara Cucunya yang Satu lagi masih dalam gendongan sang Ibu.
Ditemui Wartawan Akihir Pekan lalu (08/03/25) Perempuan berusia senja itu tatap matanya begitu kosong. Kisah perlindungan dan kepedulian Negara bagi Bangsanya yang tergolong Lanjut Usia ( Lansia ) seakan sesuatu yang asing, bahkan tidak menutup kemungkinan Dia tidak tahu, kalau Negara sudah membaiat Institusi bernama Dinas Sosial Untuk merealisasikan bentuk - bentuk Keprihatinan melalui Bantuan - bantuan Sosial (Bansos).
" Abdi teu acan pernah kenging bantosan - bantosan kanggo Jalmi nusifatna tos sepuh sapertos Abdi. Nembe nguping Oge ayeuna ti Bapak ( Wartawan. Red ) " Ucap Khasanah apa adanya.
" Bujeng - bujeng Abdi dipasihan emam sadidinten atanapi bantosan anu sanesna ku petugas. Incu Abdi Oge Satiluna dugi ka ayeuna tacan pernah kenging bantosan naon - naon." Terangnya.
Terjemahannya seperti begini.
" Saya belum pernah mendapat bantuan - bantuan untuk Orang yang sudah udzur seperti Saya.Baru dengar juga sekarang dari Bapak."
" Jangankan Saya dikasih Makan setiap Hari oleh Petugas. Cucu Saya pun Ketiga - tiganya sampai sekarang belum pernah dapat bantuan apa - apa."
Dari fakta yang betul - betul terjadi, tidak menutup kemungkinan masih banyak Khasanah - khasanah yang lain bernasib sama. Hanya saja sudah sejauh manakah Manuver Petugas. Dalam hal itu Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditugaskan ditiap - tiap Desa, melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi ( TUPOKSI ) soal sosial Kemanusiaan. Berdasarkan Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 2 dan 3 serta Undang - undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998. (Dhie).