Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Kegiatan proyek pembangunan/peningkatan kualitas PSU permukiman (jalan lingkungan) anggaran yang bersumber dari APBD Dinas Perkim Provinsi Banten, yang sedang dikerjakan di Kampung Kadudampit Desa Senangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, diduga kuat berkualitas rendah dan syarat akan kecurangan.
Pasalnya," di dalam pelaksanaan pengerjaan kegiatan tersebut, diduga di kerjakan tidak sesuai spek teknis dan menyimpang dari Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Minimnya pengawasan dari pihak Dinas Provinsi Banten menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya dan tidak menutup kemungkinan terindikasi akan rugikan keuangan negara hingga dalam pengerjaannya yang asal – asalan jauh dari kata layak, dari mulai para pekerja tidak dilengkapi menggunakan keselamatan kesehatan kerja (K3).
Di ketahui dari papan informasi, Proyek dengan judul Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman, Pembangunan/Peningkatan kualitas PSU permukiman (jalan lingkungan) Kecamatan Pagelaran Desa Senangsari Nomor kontrak 600 / SPK.1029 PDPP/Perkim-3/2024 Tanggal kontrak 10 Oktober 2024-08 Desember 2024. kampung Kadu dampit RT 003 RW 003 Desa Senangsari Kecamatan Pagelaran, Pelaksana CV.BINTARA JAYA, Dengan nilai kontrak Rp.186.870.000.00,-
Maka dari itu di anggap perlu dan penting bagi jajaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten selaku kuasa pengguna anggaran, untuk mengevaluasi kegiatan tersebut sebelum adanya transaksi pembayaran agar kiranya bisa meminimalisir terindikasi nya kerugian keuangan negara.
Hal tersebut di katakan oleh Aris Doris selaku Aktivis dan penggiat sosial pada saat di temui oleh awak Media online Kontakpublik.id di sela-sela kegiatannya Sabtu (9/11/2024)
“Sungguh sangat di sayangkan untuk kegiatan paving block tersebut diduga banyak kejanggalan atau tidak sesuai spek teknis dan menyimpang dari Rancangan Anggaran Belanja (RAB) hingga terkesan pembiaran dan tutup mata, pertama para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang tentunya hal tersebut merupakan salah satu hal yang wajib dilaksanakan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja (SM-K3), Tidak adanya konsultan pengawas di lokasi pekerjaan pembangunan tersebut, pembangunan paving block tersebut saat Normalisasi badan jalan di duga tidak dilakukan nya pemadatan terlebih dahulu,seharusnya agregat pasir dan abu batu harus dipadatkan dengan menggunakan mesin pemadatan Seperti roller (wales) atau bisa juga menggunakan Stempr kuda, agar pemasangan paving block rata dan stabil,,Pemasangan kanstin pun ditanam separuh, juga Pemasangan abu batu pun sekitar 2 cm S/4 cm Dan tidak dilakukan pemadatan terlebih dahulu,Kualitas dan kuantitas tidak sesuai spek teknis,di duga Paving blok nampak tidak berkualitas,patut diduga terindikasi korupsi," ucapnya.
Lanjut Doris, “dimana fungsi pengawasan dari pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten selaku kuasa pengguna anggaran, yang seharusnya bisa benar-benar profesional dan bertanggung jawab untuk mengawasi setiap kegiatan- kegiatan khususnya kegiatan pembangunan paving block tersebut, agar bisa meminimalisir kecurangan oleh oknum kontraktor nakal yang terindikasi akan merugikan keuangan negara apabila nanti sudah terbayarkan,” tutupnya.
Hingga sampai saat berita ini di terbitkan belum ada pihak yang bisa meng’klarifikasi atau penjelasan dari pihak kontraktor ataupun Dinas terkait perihal kegiatan proyek tersebut." (Do)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar