Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Sebagaimana dijelaskan dalam Rancangan Undang - Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) pada pasal 235. Bagi setiap Orang yang a. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau Iklan komersial. b. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. c. Mencetak menyulam dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain, atau memasang lencana, atau Benda apapun pada Bendera Negara,atau. d. Memakai Bendera Negara untuk Langit - langit atap, pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dengan demikian maka, jika salah satu point mulai dari huruf a sampai dengan d dilanggar, sudah tentu terancam sanksi yang sudah ditetapkan." Hal itu dikemukakan Paralegal dari Kantor Hukum RCB Oyok Nurhasanudin SH,dalam uraian edukasinya tentang Wetboek van Straftrecht (WvS) pada Wartawan, diruang kerjanya Rabu lalu (6/11/24).
Adapun menyoal Bendera yang berkibar di Senin Sore pada Tiang yang ditancapkan didepan Kantor Kepala Desa Bojen Wetan, Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Jelas Kondisi sang saka Dwi Warna tersebut membentur pada point b, terlihat simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia Sore itu tengah dipertontonkan, dengan raut kain cukup Nelangsa dan nyaris tak berbentuk, berkibar diterpa Angin Pesawahan.
Simbol Pusaka berdirinya suatu Negara,suatu Bangsa akhirnya diserah terimakan Wartawan kepada Plt Camat Kecamatan Sobang Mahpudin SE. " Kepala Desa Telponnya tidak aktif dan sebenarnya yang menurunkan Bendera itu .... " Ujar Mahpudin seraya menyebut sebuah Predikat dari unsur Negara. Dengan tanpa menjelaskan dari mana mengambil garis Vertikalnya.
Sementara Kepala Desa Bojen Wetan Yanto alias Bejo saat dikonfirmasi guna mendengar secara langsung kejelasan dan penjelasannya. Hingga Berita ini dirilis masih bungkam.
(An / Dhie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar