Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Sang saka Dwi Warna Merah Putih dalam keadaan robek nampak tengah meliuk lambat diterpa Angin sore awal Pekan lalu ( 4/11/24 ) kondisi seperti itu seakan memberikan kesan, bahwa Keberanian serta pengorbanan para pendahulu yang disimbolkan dengan Warna Merah lalu memudar berubah Orange, serta kesucian niat yang dimaknai dengan Putihnya Kain dalam keadaan pucat membias sepertinya sesuatu yang lumrah.
Ironis memang, harga dari sebuah perjuangan,pengabdian,ketulusan,keihklasan,para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga dari rasa keakuan sebagai Bangsa yang Merdeka. Berikut pengakuan United Nations Organization (UNO), ternyata cukup dipertontonkan dalam keadaan rapuh.
Kenyataan itu terjadi di Halaman Kantor Desa Bojen Wetan, Kecamatan Sobang. Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Prihatin terhadap Para pejuang yang telah mengorbankan Harta, Nyawa, dan Raga lalu digambarkan dalam keadaan Dwi Warna yang sudah bias memburam. Sebagai Warga Negara.Wartawan turut nelangsa melihat fakta seperti itu kemudian mengambil inisiatif menurunkannya, simbol Kudus Kenegaraan itupun diserahkan pada Plt Camat Sobang Kabupaten Pandeglang Mahmudin dihari yang sama.
Untuk meminta Hak jawab dan keterangan dari Kepala Desa Bojen Wetan Yanto. Atas terjadinya pembiaran sang Saka Dwi Warna Hingga berubah Warna sedemikian rupa. Melalui Whats UPP maupun dihubungi langsung. Dia sama sekali tidak menjawab.
Sementara barang bukti tersebut diterima oleh Plt Camat Sobang Mahmudin dalam kondisi rapuh sekaligus memprihatinkan.
" Jika memang kenyataannya seperti itu, sangat rentan membentur Pasal 235 RUU KUHP " Ujar Oyok Nurhasanudin SH Paralegal dari Kantor Hukum RCB. (An / Dhie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar