Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tolak Pendirian Indomaret, Pengunjuk Rasa Tergabung Dari Forum Aktivis Pandeglang (FAP) Geruduk Kantor Kecamatan Pagelaran

Senin, 28 Oktober 2024 | 13.54 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-28T13:50:31Z


Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Tergabung dari beberapa Aktivis tolak kehadiran waralaba / Indomaret yang berlokasi di Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang.  Indomaret dinilai dapat mematikan usaha sejenis yang dikelola masyarakat secara perorangan. 

Menurut pantauan wartawan, Senin  (28/10/2024)  Aksi penolakan berdirinya Waralaba / Indomaret di Desa Pagelaran dilakukan oleh yang tergabung dalam Aliansi FAM-FORKOT-SIGMA-SAMAPA-AMUK-PELETON dan masyarakat Kecamatan Pagelaran yang tergabung dalam FORUM AKTIVIS PANDEGLANG (FAP) Menolak.


Dalam Orasinya Aktivis FAM Ucu Fahmi mengatakan,"  bahwa aksi tersebut,Menolak keras adanya pembangunan waralaba/Indomaret tersebut karena berpotensi membunuh bisnis warung-warung kecil yang ada disekitarnya.

Serta pembangunan waralaba atau Indomaret yang berlokasi di Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran sangat meresahkan masyarakat khususnya para pedagang kecil,karena,waralaba tersebut bisa mematikan perekonomian pedagang-pedagang kecil disekitar waralaba/Indomaret tersebut.


Masih dikatakan Ucu Fahmi," ia meminta kepada pemerintah kabupaten Pandeglang agar segera menutup dan membatalkan surat perijinan nya.

Pemerintah daerah (Pemkab) kabupaten Pandeglang harus meninjau.karena sudah jelas, bahwa pembukaan Indomaret sangat merugikan usaha sejenis yang dikelola perorangan.


Ucu Fahmi juga  menegaskan," bahwa Pemerintah Desa Pagelaran dan juga Pemerintah Kecamatan Pagelaran seharusnya tidak memberikan peluang kepada modal asing untuk membuka usaha di tengah-tengah banyaknya para  pedagang kecil , karena menurut saya itu tidak dapat membantu perkembangan ekonomi rakyat di wilayah sekitar.




Lebih lanjut Ucu Fahmi mengatakan," seharusnya pemerintah Desa Khususnya Kepala desa Pagelaran juga Pemerintah kecamatan pagelaran khususnya camat,harusnya  membackup pedagang kecil, seperti memberikan bantuan modal usaha bagi masyarakat Pagelaran, bukannya mendatangkan penjajah di pagelaran, tambah ucu Fahmi.


Berdasarkan perda No 5 tahun 2922 tentang pengelolaan waralaba dan pengelolaan pusat perbelanjaan,Toko swalayan dan pasar rakyat bagian kedua pasal 8 ayat (1) setiap pendirian waralaba harus memiliki ijin,dan untuk ayat (2) pendirian waralaba sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memperhitungkan kondisi sosial,ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat,usaha mikro yang berada di wilayah daerah," Ungkap Ucu Fahmi selaku Aktivis muda Pandeglang.

 Dengan di ijinkan nya waralaba / indomaret oleh pihak pemerintah desa pagelaran juga pemerintah kecamatan pagelaran menandakan 
  lebih berpihak kepada modal asing ketimbang rakyat sendiri, jelas Ucu Fahmi.


Kami yang tergabung dalam Forum Aktivis Pandeglang (FAP) Menuntut.

Meminta kepada pemerintah kabupaten Pandeglang,agar segera menutup dan membatalkan surat perizinan pendirian Indomaret di wilayah kecamatan pagelaran yang berada di Desa Pagelaran.

Satpol PP harus segera menutup dan memasang segel terhadap Indomaret tersebut.

Dinas penanam modal untuk segera mengkaji ulang perda tersebut terkait adanya pasar modern yang ada di desa pagelaran kecamatan pagelaran.

Bupati Pandeglang / Sekda harus segera memecat oknum camat pagelaran yang di duga menjadi Calo pendirian Indomaret.

Kapolres Pandeglang Cq Kasi Propam Harus segera memeriksa Kapolsek Pagelaran beserta Anggota yang sudah menjadi Calo waralaba / Indomaret serta Becking untuk memuluskan perusahan Indomaret Yang ber lokasi di Desa Pagelaran.

Bila man pihak Indomaret memaksa beroperasi,kami akan melakukan aksi unjuk rasa sampai titik darah penghabisan." Tegas Ucu Fahmi. 


Kapolsek Pagelaran IPTU TB.Saepudin Saat mengamankan para unjuk rasa menyampaikan," saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan dari element mahasiswa dan juga masyarakat, pada saat ini yang telah melaksanakan atau melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasinya, sekali lagi atas ketertiban nya yang telah melaksanakan unjuk rasa. dan saya mohon kepada masyarakat yang ada disekitar sini apabila kembali menyampaikan aspirasinya dan mengatakan aspirasinya dengan baik silahkan laporan pemberitahuan  kepada kami, dan kami akan mengawal melakukan pengamanan aspirasi tersebut,siapapun yang melaksanakan menyampaikan aspirasi di muka umum itu di jamin di dalam undang-undang No.9 tahun 1998 jadi boleh siapapun, namun ketentuan nya adalah harus diberi tujuan, masyarakat yang ada disini sekali untuk tetap tertib, boleh menyampaikan aspirasinya atau memberitahukan kepada kita, sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada dari FAM atas menyampaikan aspirasinya,dari saya mungkin itu saja apabila ini sudah selesai silahkan kembali dengan tertib kembali kepekarangan masing-masing," Pungkasnya. (Do)




 
 
 
×
Berita Terbaru Update